KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN – BS012 (KBLI 42913)
1. Pengertian
Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan dengan kode BS012 dan KBLI 42913 adalah subklasifikasi pekerjaan konstruksi yang mencakup pembangunan fasilitas pelabuhan khusus sektor perikanan. Termasuk di dalamnya pembangunan dermaga perikanan, tempat pelelangan ikan (TPI), fasilitas bongkar muat, kolam pelabuhan, gudang pendingin, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Subklasifikasi ini tergolong dalam kategori Bangunan Sipil yang membutuhkan kompetensi teknis tinggi serta badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai ketentuan LPJK. Tanpa SBU BS012, badan usaha tidak dapat mengikuti tender maupun mengerjakan proyek pelabuhan perikanan resmi.

SBU BS012 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI 42913)
2. Tabel Informasi BS012
| Subklasifikasi | Kode LPJK | KBLI |
|---|---|---|
| Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan | BS012 | 42913 |
3. Mengapa Harus Memiliki SBU Konstruksi BS012?
a. Wajib untuk Proyek Pelabuhan Perikanan
Seluruh proyek pelabuhan perikanan milik pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN mewajibkan perusahaan memiliki SBU BS012.
b. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
SBU menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kompetensi teknis, SDM bersertifikat SKK, serta memenuhi standar mutu konstruksi.
c. Akses Tender yang Lebih Luas
Dengan SBU BS012, perusahaan dapat mengikuti tender terkait pelabuhan perikanan, fasilitas TPI, cold storage, dan infrastruktur penunjang lainnya.
d. Memastikan Standar Kualitas Pekerjaan
SBU mewajibkan perusahaan memenuhi standar tenaga ahli, kelayakan peralatan, dan kualitas pekerjaan sesuai regulasi LPJK.
e. Mendukung Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang
SBU meningkatkan peluang memenangkan tender dan memperluas cakupan usaha di sektor kelautan & perikanan.
4. Persyaratan Pembuatan SBU Konstruksi BS012
a. Dokumen Badan Usaha
- NIB dan data perusahaan pada OSS
- Akta pendirian & perubahan
- NPWP perusahaan
- Domisili usaha
- Struktur organisasi
b. Persyaratan SDM Bersertifikat SKK
- Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) sesuai BS012
- Tenaga ahli & terampil pada bidang bangunan sipil dan konstruksi pelabuhan
c. Persyaratan Teknis
- Daftar peralatan pekerjaan pelabuhan perikanan
- Pengalaman proyek (untuk kualifikasi Menengah/Besar)
- Laporan keuangan audit (untuk kualifikasi Besar)
5. Kesimpulan
Memiliki SBU Konstruksi BS012 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI 42913) adalah keharusan bagi badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan di Indonesia. Dengan SBU yang sah, perusahaan telah memenuhi legalitas, standar kompetensi, serta persyaratan teknis sesuai regulasi LPJK dan pemerintah.
6. Hubungi Kami
Butuh bantuan mengurus SBU BS012 dengan proses cepat dan mudah?
Klik WhatsApp: 085183067454
Email: sales@jasa-sertifikasi.com
7. Artikel Terkait
8. Referensi Resmi
- LPJK: Sistem Sertifikasi Badan Usaha
- OSS – KBLI 42913 tentang Pelabuhan Perikanan
- PP No. 5 Tahun 2021
- Permen PUPR terkait sertifikasi konstruksi
