0 %

Layanan jasa pengurusan SKK Irigasi dan Rawa resmi LPJK & BNSP. Tersedia untuk tenaga ahli & pelaksana dengan klasifikasi lengkap. Konsultasi gratis di Swara Konsultan.

NIB Terbit Tapi Izin Usaha Belum Lengkap? Ini Solusinya

NIB Sudah Terbit Tapi Izin Usaha Belum Lengkap? Ini Penjelasannya

Banyak pelaku usaha menganggap bahwa setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit, seluruh perizinan usaha sudah otomatis selesai. Padahal, NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha dan kelengkapan izin berikutnya bergantung pada tingkat risiko serta jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), setiap kegiatan usaha memiliki tingkat risiko yang berbeda. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ketentuan ini saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Lalu, mengapa NIB sudah terbit tetapi izin usaha masih belum lengkap? Berikut penjelasannya.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, penerbitan NIB tidak selalu berarti seluruh kewajiban perizinan pada suatu kegiatan usaha telah selesai.

Sistem OSS menentukan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS sendiri menjelaskan bahwa sistem PBBR mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan izin dan kewajiban usaha yang harus dipenuhi.

Karena itu, setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu melihat kembali status perizinan pada masing-masing kegiatan usaha atau KBLI.

Nomor induk berusaha oss RBA

NIB OSS RBA

Kenapa NIB Sudah Terbit Tetapi Izin Belum Lengkap?

Ada beberapa alasan mengapa kondisi tersebut bisa terjadi.

1. Kegiatan Usaha Memiliki Risiko Menengah atau Tinggi

Tidak semua kegiatan usaha cukup dengan NIB.

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, kegiatan usaha dengan risiko rendah menggunakan NIB sebagai Perizinan Berusaha.

Untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah, diperlukan NIB dan Sertifikat Standar. Sementara kegiatan usaha dengan risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin.

Artinya, jika perusahaan memiliki kegiatan usaha dengan risiko menengah atau tinggi, penerbitan NIB bukan merupakan akhir dari proses perizinan.

2. Sertifikat Standar Belum Dipenuhi atau Diverifikasi

Untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah, pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar.

Pada risiko menengah rendah, Sertifikat Standar berkaitan dengan pernyataan pemenuhan standar. Sedangkan untuk risiko menengah tinggi, terdapat proses pemenuhan dan verifikasi standar sesuai ketentuan kegiatan usaha.

Karena itu, perusahaan yang hanya melihat status NIB tanpa memeriksa Sertifikat Standar dapat menganggap perizinannya sudah lengkap, padahal masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

3. Ada Persyaratan Dasar yang Belum Terpenuhi

Selain Perizinan Berusaha, terdapat pula persyaratan dasar yang dapat diperlukan sesuai kegiatan usaha.

Dalam sistem OSS, persyaratan dasar mencakup antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persyaratan bangunan gedung sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah kegiatan usahanya memiliki kewajiban terkait persyaratan dasar tersebut.

4. Membutuhkan PB UMKU

Beberapa kegiatan usaha juga membutuhkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

PB UMKU merupakan legalitas yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu. Jenisnya berbeda-beda tergantung sektor dan kegiatan usaha.

OSS menyediakan menu khusus untuk melihat PB UMKU berdasarkan sektor dan KBLI yang terkait.

Perbedaan NIB dan Izin Usaha

Agar tidak salah memahami, berikut gambaran sederhananya:

Dokumen Fungsi
NIB Identitas resmi pelaku usaha dan bagian dari Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Bukti/pernyataan pemenuhan standar usaha sesuai tingkat risiko
Izin Perizinan untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi
PB UMKU Perizinan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu
Persyaratan Dasar Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan usaha

Dengan demikian, NIB bukan berarti semua jenis izin otomatis selesai.

Kelengkapan perizinan harus dilihat berdasarkan kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem OSS.

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Izin Usaha Sudah Lengkap?

Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha sebaiknya melakukan pengecekan melalui sistem OSS.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

1. Periksa KBLI

Pastikan KBLI yang tercantum benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan jenis perizinan yang muncul tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.

2. Periksa Tingkat Risiko

Lihat tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha.

Apakah termasuk:

  • Risiko rendah.
  • Risiko menengah rendah.
  • Risiko menengah tinggi.
  • Risiko tinggi.

Tingkat risiko tersebut menentukan jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

3. Periksa Sertifikat Standar

Jika kegiatan usaha termasuk risiko menengah, periksa apakah Sertifikat Standar sudah tersedia dan apakah masih terdapat kewajiban pemenuhan atau verifikasi.

4. Periksa Persyaratan Dasar

Pastikan tidak ada persyaratan dasar yang masih harus dipenuhi.

5. Periksa PB UMKU

Jika kegiatan usaha membutuhkan PB UMKU, pastikan perizinan penunjang tersebut telah dipenuhi sesuai sektor usaha.

6. Periksa Status Perizinan

OSS juga menyediakan fitur untuk melakukan pelacakan status perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui perkembangan proses perizinannya.

Contoh Sederhana

Misalnya sebuah perusahaan memiliki NIB dengan kegiatan usaha yang masuk kategori risiko menengah tinggi.

NIB perusahaan sudah terbit.

Namun, perusahaan masih harus memenuhi ketentuan Sertifikat Standar dan standar kegiatan usaha yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak dapat hanya berpatokan pada NIB dan menganggap seluruh perizinannya sudah selesai.

Hal yang sama dapat terjadi pada kegiatan usaha tertentu yang membutuhkan persyaratan dasar atau PB UMKU.

Bagaimana Jika Data NIB atau KBLI Tidak Sesuai?

Apabila kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB tidak sesuai dengan kegiatan perusahaan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian data melalui sistem OSS.

Jangan membiarkan KBLI yang tidak sesuai karena kode tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan jenis perizinan dan kewajiban usaha.

Terlebih dalam perkembangan sistem OSS saat ini, pelaku usaha juga perlu memperhatikan perubahan dan transisi klasifikasi usaha, termasuk penerapan KBLI 2025 dalam ekosistem perizinan berusaha. OSS sendiri telah menerbitkan informasi mengenai transisi KBLI 2025.

NIB Terbit Bukan Berarti Semua Perizinan Selesai

Kesalahan paling umum adalah menganggap proses selesai setelah NIB berhasil diterbitkan.

Padahal, sistem perizinan berbasis risiko memang dirancang agar kewajiban perizinan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.

PP No. 28 Tahun 2025 mengatur ruang lingkup PBBR yang mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, serta aspek lainnya.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh setelah NIB terbit.

Kesimpulan

NIB sudah terbit tetapi izin usaha belum lengkap bukan merupakan kondisi yang selalu menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem. Hal tersebut dapat terjadi karena kegiatan usaha memiliki tingkat risiko yang membutuhkan perizinan atau persyaratan tambahan.

Pelaku usaha perlu memeriksa KBLI, tingkat risiko, Sertifikat Standar, Izin, persyaratan dasar, serta PB UMKU sesuai kegiatan usahanya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, perusahaan tidak hanya memiliki NIB, tetapi juga dapat memastikan legalitas dan perizinan usahanya benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Hubungi Kami

Masih bingung setelah NIB terbit tetapi masih ada izin atau persyaratan yang belum selesai?

Swara Konsultan siap membantu pengecekan dan pendampingan kebutuhan legalitas serta perizinan usaha, mulai dari NIB OSS, Sertifikat Standar, legalitas badan usaha, hingga sertifikasi pendukung lainnya.

📞 WhatsApp: 085183067454
💬 Direct Chat: https://wa.link/ctwnkd
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com

Jangan hanya memastikan NIB sudah terbit. Pastikan juga seluruh perizinan yang diwajibkan untuk kegiatan usaha Anda sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Referensi Resmi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*