0 %

Pengertian

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sertifikat ini menjadi bukti legal dan pengakuan bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, baik sebagai pelaksana maupun konsultan.

Untuk klasifikasi Bangunan Sipil (BS), SBUJK diperuntukkan bagi badan usaha yang berfokus pada pekerjaan konstruksi infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, rel, pelabuhan, irigasi, pengolahan air, jaringan telekomunikasi, dan prasarana sumber daya air.

Memiliki SBUJK Bangunan Sipil tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan syarat utama agar perusahaan dapat mengikuti tender proyek pemerintah, bermitra dengan BUMN, dan memperoleh izin usaha jasa konstruksi (IUJK) secara sah.


🔧 Lingkup Pekerjaan Bangunan Sipil

Berikut subklasifikasi lengkap bidang SBUJK Bangunan Sipil, sesuai dengan Kode LPJK dan KBLI terbaru:

Kode LPJK Kode KBLI Uraian Pekerjaan
BS001 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
BS002 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
BS003 42103 Konstruksi Jalan Rel
BS004 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
BS005 42202 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
BS006 42203 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat dan Cair
BS007 42204 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
BS008 42205 Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi
BS009 42206 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
BS010 42911 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
BS011 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
BS012 42913 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
BS013 42915 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
BS014 42916 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
BS015 42917 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
BS016 42918 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
BS017 42919 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL
BS018 42923 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
BS019 42924 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit

⚖️ Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Badan Usaha.
  4. Keputusan LPJK Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

📋 Syarat Pengajuan SBUJK Bangunan Sipil

Untuk memperoleh SBUJK bidang Bangunan Sipil, badan usaha wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  • Tenaga Ahli Bersertifikat SKK minimal 2 orang sesuai subklasifikasi Bangunan Sipil.
  • Memiliki dokumen legalitas perusahaan (akta pendirian, NPWP, dan izin usaha).
  • Struktur organisasi dan pengalaman kerja konstruksi sesuai bidang.
  • Memiliki alamat kantor tetap dan peralatan kerja sesuai jenis pekerjaan.

💡 Manfaat Memiliki SBUJK Bangunan Sipil

✅ Legalitas resmi dari LPJK dan PUPR.
✅ Dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
✅ Meningkatkan kredibilitas badan usaha di bidang konstruksi.
✅ Memudahkan kerja sama dengan BUMN, instansi, dan mitra asing.
✅ Syarat wajib untuk memperoleh IUJK dan memperluas kualifikasi usaha.


📞 Hubungi Kami

🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com


📚 Referensi Resmi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*