PP No. 28 Tahun 2025: NIB, Sertifikat Standar dan SBUJK Wajib Aktif
PP No. 28 Tahun 2025 Berlaku! BUJK Wajib Pastikan NIB, Sertifikat Standar, dan SBUJK Tetap Aktif
Dunia jasa konstruksi kembali menghadapi perubahan regulasi yang perlu diperhatikan. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
Melalui regulasi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek perizinan saat pendirian perusahaan, tetapi juga memastikan seluruh legalitas usaha tetap aktif dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Artinya, kontraktor tidak cukup hanya memiliki dokumen legalitas. Seluruh dokumen wajib dipelihara, diperbarui, dan dipastikan statusnya tetap berlaku dalam sistem OSS maupun sistem sertifikasi terkait.
Pengawasan Legalitas Usaha Semakin Ketat
Salah satu tujuan utama PP No. 28 Tahun 2025 adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berbasis risiko.
Saat ini pemerintah memiliki akses yang lebih terintegrasi terhadap:
✔ Data OSS RBA
✔ NIB perusahaan
✔ Sertifikat Standar
✔ Sertifikat Badan Usaha (SBUJK)
✔ Data tenaga ahli bersertifikat
✔ Perizinan sektor terkait
Dengan sistem yang semakin terhubung, ketidaksesuaian data akan lebih mudah terdeteksi.
NIB Menjadi Fondasi Legalitas Perusahaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi perusahaan yang diterbitkan melalui OSS.
Namun banyak perusahaan masih menganggap bahwa setelah NIB terbit, proses legalitas telah selesai.
Padahal perusahaan wajib memastikan:
- KBLI sesuai kegiatan usaha
- Data OSS tetap aktif
- Informasi perusahaan selalu diperbarui
- Perubahan akta tercermin dalam OSS
Jika data tidak sesuai, dapat menimbulkan kendala pada proses verifikasi usaha.
Sertifikat Standar Wajib Dipenuhi
Dalam sistem OSS RBA, banyak KBLI jasa konstruksi termasuk kategori yang mewajibkan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah sesuai tingkat risiko usahanya.
Masih banyak kontraktor yang memiliki:
✔ NIB aktif
Tetapi:
❌ Sertifikat Standar belum diverifikasi
❌ Sertifikat Standar belum efektif
❌ Data OSS belum lengkap
Kondisi ini dapat memengaruhi status legalitas perusahaan.

Sertifikat Standar Konstruksi, Jasa SS, Jasa Verifikasi Sertifikat Standar Konstruksi
SBUJK Tetap Menjadi Dokumen Utama Kontraktor
Selain NIB dan Sertifikat Standar, SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) tetap menjadi legalitas utama bagi perusahaan konstruksi.
SBUJK digunakan untuk:
- Mengikuti tender
- Verifikasi vendor
- Kerja sama proyek
- Membuktikan kompetensi badan usaha
Perusahaan wajib memastikan:
✔ SBUJK masih aktif
✔ Klasifikasi dan subklasifikasi sesuai
✔ SKK tenaga ahli masih berlaku
✔ Data badan usaha tetap valid
Karena SBUJK yang kedaluwarsa dapat menghambat berbagai kegiatan usaha.

Jasa SBUJK
Dampak Jika Legalitas Tidak Aktif
Dengan meningkatnya pengawasan pemerintah, perusahaan yang tidak menjaga legalitasnya berpotensi menghadapi berbagai kendala seperti:
❌ Kesulitan mengikuti tender pemerintah
❌ Gugur saat verifikasi administrasi
❌ Terhambat dalam pengajuan kontrak kerja
❌ Kendala saat audit kepatuhan perusahaan
❌ Risiko pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Oleh karena itu, pemeliharaan legalitas kini sama pentingnya dengan proses pengurusan awal.
Langkah yang Harus Dilakukan BUJK
Agar tetap aman dan siap menghadapi pengawasan regulasi terbaru, perusahaan sebaiknya melakukan audit legalitas secara berkala.
Pastikan:
Legalitas OSS
✔ NIB aktif
✔ KBLI sesuai kegiatan usaha
✔ Sertifikat Standar efektif dan terverifikasi
Legalitas Konstruksi
✔ SBUJK aktif
✔ SKK tenaga ahli masih berlaku
✔ Data LPJK sinkron
Legalitas Perusahaan
✔ Akta perusahaan terbaru
✔ NPWP aktif
✔ Data AHU dan OSS sesuai
Jangan Tunggu Tender Baru Cek Legalitas
Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan baru melakukan pengecekan dokumen ketika:
- Tender dibuka
- SPK akan diterbitkan
- Verifikasi vendor dimulai
Padahal pada saat itu waktu yang tersedia biasanya sangat terbatas.
Kontraktor yang melakukan pemeliharaan legalitas secara rutin akan lebih siap menghadapi peluang proyek kapan saja.
Kesimpulan
Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, pengawasan terhadap pelaku usaha jasa konstruksi menjadi semakin ketat dan terintegrasi.
Karena itu setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memastikan bahwa:
✔ NIB aktif dan sesuai KBLI
✔ Sertifikat Standar telah efektif dan terverifikasi
✔ SBUJK masih berlaku
✔ SKK tenaga ahli aktif
Legalitas yang lengkap dan terpelihara bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi kunci agar perusahaan tetap kompetitif dalam mengikuti tender dan mengembangkan bisnis konstruksi di Indonesia.
Hubungi Kami
Kami melayani:
✔ Jasa Pengurusan NIB
✔ Jasa Sertifikat Standar OSS
✔ Jasa Pembuatan SBUJK
✔ Jasa Perpanjangan SBUJK
✔ Jasa SKK Konstruksi
✔ Konsultasi OSS dan KBLI
📞 085183067454
📧 sales@jasa-sertifikasi.com
💬 WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd
🌐 https://jasa-sertifikasi.com
Jika Anda membutuhkan bantuan Jasa Pembuatan NIB SBUJK Sertifikat Standar Sesuai Kebutuhan pekerjaan Anda tim kami siap membantu proses pengurusan secara resmi, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengalaman dalam pengurusan berbagai sertifikasi konstruksi di seluruh Indonesia, kami siap memberikan layanan yang mudah, terpercaya, dan profesional sehingga Anda dapat fokus meningkatkan kompetensi bagi Perusahaan Anda.
