Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 Menjadi Dasar Hukum Pengajuan SKTTK dan SBUJPTL
Dasar Hukum Pengajuan SKTTK dan SBUJPTL yang Wajib Dipahami Perusahaan Kelistrikan
Pengertian Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021
Dalam menjalankan usaha di bidang ketenagalistrikan, perusahaan tidak hanya dituntut memiliki tenaga teknik yang kompeten, tetapi juga wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu regulasi yang menjadi landasan penting adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) dan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjadi salah satu acuan utama dalam pemenuhan standar usaha, termasuk proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) serta Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
Mengapa Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 Diterbitkan?
Pemerintah melakukan reformasi sistem perizinan agar lebih sederhana, terintegrasi, dan berbasis tingkat risiko usaha.
Melalui Permen ini, Kementerian ESDM menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral, antara lain:
- standar kegiatan usaha;
- standar produk;
- standar kompetensi tenaga teknik;
- standar keselamatan ketenagalistrikan;
- persyaratan perizinan usaha berbasis risiko.
Dengan adanya standar tersebut, proses penerbitan izin menjadi lebih seragam di seluruh Indonesia.

Jasa SKTTK & SBU Ketenagalistrikan
Apa Hubungannya dengan SKTTK?
SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) merupakan bukti bahwa seorang tenaga teknik telah memenuhi kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga teknik yang bekerja pada kegiatan ketenagalistrikan harus memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
SKTTK menjadi salah satu dokumen penting untuk:
- instalasi tenaga listrik;
- operasi dan pemeliharaan instalasi;
- pemeriksaan instalasi;
- pengujian instalasi;
- pekerjaan penunjang tenaga listrik lainnya.
Tanpa tenaga teknik yang memiliki SKTTK, perusahaan akan kesulitan memenuhi persyaratan teknis dalam proses sertifikasi badan usaha.
Hubungan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 dengan SBUJPTL
Selain mengatur standar tenaga teknik, regulasi ini juga menjadi dasar dalam penerapan standar kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dalam proses Pengajuan SBUJPTL, badan usaha wajib menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sumber daya yang memenuhi ketentuan, termasuk:
- tenaga teknik bersertifikat SKTTK;
- kesesuaian ruang lingkup usaha dengan KBLI;
- pemenuhan standar kegiatan usaha;
- pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Dengan kata lain, keberadaan SKTTK menjadi salah satu komponen penting dalam proses penerbitan SBUJPTL.
Persyaratan Umum Pengajuan SKTTK
Secara umum, calon tenaga teknik perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| KTP | Masih berlaku |
| NPWP (bila diperlukan) | Sesuai ketentuan |
| Pas Foto | Latar belakang sesuai ketentuan |
| Ijazah | Sesuai jenjang kompetensi |
| Pengalaman Kerja | Menyesuaikan bidang kompetensi |
| Dokumen Pendukung | Portofolio atau surat pengalaman kerja |
Selanjutnya peserta akan mengikuti proses asesmen kompetensi melalui lembaga yang berwenang.
Persyaratan Umum Pengajuan SBUJPTL
Untuk badan usaha, beberapa persyaratan yang umumnya dipenuhi meliputi:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| NIB | Aktif di OSS |
| KBLI | Sesuai bidang usaha |
| Akta Perusahaan | Terbaru |
| NPWP Badan | Aktif |
| SKTTK | Sesuai kebutuhan bidang usaha |
| Struktur Organisasi | Lengkap |
| Dokumen Administrasi | Sesuai ketentuan Ditjen Ketenagalistrikan |
Persyaratan dapat berbeda tergantung klasifikasi dan lingkup usaha yang diajukan.
Mengapa SKTTK Menjadi Dokumen Penting?
Keberadaan tenaga teknik yang memiliki SKTTK memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- memenuhi persyaratan penerbitan SBUJPTL;
- meningkatkan kredibilitas perusahaan;
- memenuhi persyaratan tender kelistrikan;
- mendukung penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2);
- memastikan pekerjaan dilakukan oleh tenaga yang kompeten.
Dampaknya bagi Perusahaan Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Dengan diberlakukannya Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, badan usaha tidak lagi hanya fokus pada legalitas perusahaan, tetapi juga harus memastikan kompetensi tenaga teknik yang dimiliki.
Hal ini berdampak pada proses:
- pengajuan SBUJPTL;
- perpanjangan SBUJPTL;
- verifikasi OSS;
- proses tender pemerintah maupun swasta.
Perusahaan yang memiliki tenaga teknik bersertifikat akan lebih mudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Tips Sebelum Mengajukan SKTTK dan SBUJPTL
Agar proses berjalan lancar, pastikan perusahaan telah:
- memastikan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha;
- memiliki NIB yang aktif;
- menyiapkan tenaga teknik yang kompeten;
- memastikan SKTTK masih berlaku;
- melengkapi seluruh dokumen administrasi perusahaan.
Persiapan yang baik akan mempercepat proses verifikasi dan mengurangi risiko penolakan.
Kesimpulan
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi penting yang menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk bidang ketenagalistrikan.
Bagi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik, regulasi ini menjadi acuan dalam pemenuhan standar kegiatan usaha serta kompetensi tenaga teknik melalui SKTTK. Kepemilikan tenaga teknik yang bersertifikat selanjutnya menjadi salah satu unsur penting dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SBUJPTL.
Dengan memahami ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan dapat mempersiapkan legalitas usaha secara lebih baik dan meningkatkan peluang untuk memenuhi persyaratan proyek maupun tender di sektor ketenagalistrikan.
Hubungi Kami
Kami melayani:
- ✅ Jasa Pembuatan SKTTK
- ✅ Jasa Pengurusan SKTTK
- ✅ Biro Jasa SKTTK
- ✅ Jasa Pembuatan SBUJPTL
- ✅ Jasa Pengurusan SBUJPTL
- ✅ Jasa Pengurusan NIB OSS
- ✅ Jasa Sertifikat Standar OSS
- ✅ Konsultasi Perizinan Ketenagalistrikan
📞 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
💬 Direct Chat: https://wa.link/ctwnkd
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
Artikel Terkait
- https://jasa-sertifikasi.com/skttk/
- https://jasa-sertifikasi.com/sbujptl/
- https://jasa-sertifikasi.com/nib/
Referensi Resmi
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
- OSS Indonesia.
Catatan: Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi dasar penyelenggaraan standar kegiatan usaha dan produk sektor ESDM, termasuk dalam pengajuan SKTTK dan SBUJPTL. Saat ini, ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Artikel ini bertujuan menjelaskan peran Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang digunakan pada masanya serta hubungannya dengan perkembangan regulasi ketenagalistrikan.
