Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 Resmi Berlaku! Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Dicabut, Apa Dampaknya bagi SKTTK dan SBUJPTL?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 Dan Mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021
Pemerintah Perbarui Standar Perizinan Berusaha Sektor ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penyempurnaan regulasi di sektor energi dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mencabut dan menggantikan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyelenggaraan standar kegiatan usaha dan standar produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di sektor ESDM.
Bagi pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik, perubahan ini penting untuk dipahami karena berkaitan dengan proses pengajuan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), serta pemenuhan persyaratan perizinan melalui sistem OSS.
Walaupun tidak serta-merta mengubah seluruh mekanisme sertifikasi, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 memberikan penyempurnaan terhadap standar usaha, standar produk, dan tata kelola perizinan agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri ketenagalistrikan.
Apa Itu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tujuan utama regulasi ini adalah memperbarui standar teknis dan administratif agar proses perizinan lebih terintegrasi, efisien, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Mengapa Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Dicabut?
Selama beberapa tahun implementasi OSS RBA, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar kegiatan usaha di sektor ESDM.
Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan pada beberapa aspek, antara lain:
- penyesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2025;
- penyederhanaan standar kegiatan usaha;
- penguatan integrasi sistem OSS;
- pembaruan standar teknis sektor ESDM;
- peningkatan efektivitas pengawasan berbasis risiko;
- penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Karena itu, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dicabut dan digantikan dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Perbandingan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026
| Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 | Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 |
|---|---|
| Standar awal OSS RBA sektor ESDM | Penyempurnaan standar OSS RBA sektor ESDM |
| Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 | Disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 |
| Standar kegiatan usaha versi awal | Standar kegiatan usaha diperbarui |
| Integrasi OSS masih berkembang | Integrasi OSS diperkuat |
| Pengawasan berbasis risiko mulai diterapkan | Pengawasan berbasis risiko diperkuat |
| Ketentuan teknis awal | Ketentuan teknis disesuaikan dengan regulasi terbaru |
Secara umum, perubahan ini lebih berfokus pada penyempurnaan sistem dan standar, bukan mengganti seluruh mekanisme perizinan yang telah berjalan.
Dampaknya bagi Pengajuan SKTTK
Bagi tenaga teknik ketenagalistrikan, keberadaan SKTTK tetap menjadi bukti kompetensi yang sangat penting.
Dengan berlakunya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan perlu memastikan bahwa:
- tenaga teknik memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaannya;
- proses sertifikasi mengikuti standar terbaru yang berlaku;
- data tenaga teknik sesuai dengan sistem perizinan digital yang terintegrasi.
SKTTK tetap menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dampaknya bagi Pengurusan SBUJPTL
Bagi badan usaha, perubahan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar usaha.
Dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SBUJPTL, perusahaan tetap harus memastikan beberapa aspek berikut:
- NIB aktif dan sesuai KBLI;
- data perusahaan pada OSS telah diperbarui;
- tenaga teknik memiliki SKTTK yang masih berlaku;
- persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai regulasi terbaru.
Dengan demikian, perubahan regulasi ini lebih menekankan pada penyesuaian standar dan tata kelola, bukan sekadar perubahan nama peraturan.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Agar proses perizinan tetap berjalan lancar, pelaku usaha disarankan untuk:
1. Memperbarui Informasi Regulasi
Pastikan menggunakan acuan regulasi terbaru dalam setiap proses pengajuan izin.
2. Melakukan Evaluasi Dokumen Perusahaan
Periksa kembali NIB, KBLI, dan data OSS agar tetap sesuai dengan kegiatan usaha.
3. Memastikan SKTTK Masih Berlaku
Tenaga teknik yang digunakan dalam pengajuan SBUJPTL harus memiliki sertifikat kompetensi yang masih aktif.
4. Menyesuaikan Persyaratan dengan Ketentuan Terbaru
Apabila terdapat perubahan standar teknis, perusahaan perlu segera melakukan penyesuaian agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.
Mengapa Perubahan Regulasi Ini Penting?
Perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih profesional.
Bagi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik, memahami regulasi terbaru akan memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- mengurangi risiko kesalahan dalam pengajuan izin;
- mempercepat proses verifikasi;
- meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
- memperkuat daya saing dalam tender pemerintah maupun swasta;
- memastikan legalitas perusahaan selalu sesuai dengan ketentuan terbaru.
Kesimpulan
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 resmi menggantikan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan standar kegiatan usaha dan standar produk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bagi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik, perubahan ini menjadi momentum untuk meninjau kembali legalitas usaha, memastikan data OSS selalu mutakhir, serta menjaga agar SKTTK dan SBUJPTL tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Memahami regulasi terbaru bukan hanya membantu proses perizinan berjalan lebih lancar, tetapi juga meningkatkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi pengawasan dan persaingan di sektor ketenagalistrikan.
Hubungi Kami
Kami siap membantu kebutuhan legalitas dan sertifikasi perusahaan Anda, meliputi:
- ✅ Jasa Pembuatan SKTTK
- ✅ Jasa Pengurusan SKTTK
- ✅ Jasa Pembuatan SBUJPTL
- ✅ Jasa Perpanjangan SBUJPTL
- ✅ Jasa Pengurusan NIB OSS
- ✅ Jasa Sertifikat Standar OSS
- ✅ Konsultasi Perizinan Ketenagalistrikan
📞 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
💬 Direct Chat: https://wa.link/ctwnkd
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
Artikel Terkait
- https://jasa-sertifikasi.com/skttk/
- https://jasa-sertifikasi.com/sbujptl/
- https://jasa-sertifikasi.com/nib/
Referensi Resmi
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 (dicabut).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
