1. Pengertian
Ahli Muda Pengelola Rumah Susun adalah tenaga ahli konstruksi yang memiliki kemampuan dalam mengelola operasional, pemeliharaan, dan pelayanan di lingkungan rumah susun agar tetap memenuhi fungsi hunian yang aman, nyaman, dan layak.
Profesi ini memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pengelolaan gedung bertingkat (terutama rumah susun) dilakukan sesuai standar teknis dan administrasi yang diatur oleh pemerintah.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun menjadi bukti resmi pengakuan kompetensi tenaga ahli oleh LPJK dan BNSP, sesuai standar SKKNI 2019-255. Sertifikasi ini wajib dimiliki bagi tenaga kerja konstruksi yang berperan dalam pengelolaan bangunan hunian vertikal.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun
2. Dasar Hukum – SKKNI 2019-255
Proses penerbitan sertifikat ini mengacu pada regulasi berikut:
- SKKNI Nomor 2019-255 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor konstruksi bidang pengelolaan rumah susun.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Jasa Konstruksi.
Dengan dasar hukum tersebut, tenaga ahli yang memiliki SKK ini diakui secara nasional untuk melaksanakan tugas pengelolaan teknis, administrasi, dan operasional rumah susun.
3. Persyaratan Pengajuan SKK
Untuk mengajukan Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lulusan minimal S1/D4 bidang teknik sipil, arsitektur, atau manajemen konstruksi.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pengelolaan atau pemeliharaan bangunan gedung.
- Melampirkan dokumen lengkap: KTP, NPWP, ijazah, pas foto, riwayat pekerjaan, dan surat pengalaman kerja.
- Mengikuti uji kompetensi yang mencakup asesmen teori, wawancara, dan portofolio sesuai unit kompetensi SKKNI 2019-255.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Langkah-langkah pengajuan sertifikat kompetensi untuk jabatan ini meliputi:
- Pendaftaran Online di sistem LPJK atau LSP bidang konstruksi.
- Verifikasi Dokumen oleh lembaga sertifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan.
- Penjadwalan Uji Kompetensi oleh asesor kompeten.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai bidang keahlian.
- Evaluasi Hasil Uji dan Penetapan Kompeten.
- Penerbitan SKK secara resmi oleh LPJK melalui LSP terakreditasi.
5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Muda Pengelola Rumah Susun
Memiliki sertifikat kompetensi memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- Legalitas dan pengakuan resmi LPJK dan BNSP atas keahlian di bidang pengelolaan rumah susun.
- Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi.
- Menjadi syarat kerja di proyek pemerintah maupun swasta.
- Mendukung peningkatan mutu layanan pengelolaan rumah susun agar sesuai standar nasional.
- Memberikan peluang karier lebih luas dalam sektor manajemen properti dan perumahan vertikal.
- Menjadi PJT / PJSK pada Badan Usaha Konstruksi SBUJK
6. Instansi Terkait
Beberapa instansi yang berwenang dalam penerbitan dan pengakuan SKK Ahli Muda Pengelola Rumah Susun antara lain:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi
7. Hubungi Kami
📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
