0 %

1. Pengertian

Pembuat Panel Struktur RISHA adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki keahlian dalam proses produksi, perakitan, dan pengecoran elemen modular pracetak pada sistem Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).
RISHA merupakan sistem konstruksi bangunan pracetak inovatif yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan rumah layak huni, tangguh terhadap gempa, dan efisien secara biaya serta waktu.

Tenaga kerja dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini bertanggung jawab memastikan setiap panel pracetak dibuat sesuai standar teknis, kualitas material, dan metode fabrikasi yang aman. Jabatan Pembuat Panel Struktur RISHA termasuk dalam kategori teknisi level 5 KKNI, yang berarti memiliki kemampuan teknis menengah dalam pelaksanaan produksi panel struktur modular.

Dapatkan SKK Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung resmi dari LPJK & BNSP bersama Swara Konsultan. Proses mudah, cepat, dan legal sesuai SKKNI 2016-192

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Pembuat Panel Struktur RISHA

 


2. Dasar Hukum – SKKNI 2018-221

Pelaksanaan sertifikasi jabatan kerja Pembuat Panel Struktur RISHA mengacu pada:

  • SKKNI Nomor 2018-221 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Jabatan Kerja Sistem Struktur RISHA.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Peraturan BNSP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikasi Kompetensi Kerja.

SKKNI ini disusun untuk mendukung tenaga kerja terampil dalam industri konstruksi pracetak, khususnya sistem bangunan RISHA yang menjadi standar teknologi modular nasional.


3. Mengapa Harus Memiliki SKK Pembuat Panel Struktur RISHA

  1. Legalitas nasional sebagai tenaga kerja bersertifikat resmi LPJK dan BNSP.
  2. Meningkatkan daya saing profesional di bidang konstruksi pracetak dan bangunan modular.
  3. Syarat kerja pada proyek pemerintah atau BUMN yang menerapkan sistem bangunan RISHA.
  4. Menjamin kompetensi dalam produksi panel struktur berkualitas tinggi dan tahan gempa.
  5. Mendukung program pembangunan rumah rakyat, rumah subsidi, dan hunian darurat pascabencana.
  6. Menjadi nilai tambah bagi perusahaan kontraktor dan pabrik pracetak untuk memenuhi kualifikasi tenaga kerja bersertifikat.

4. Persyaratan Pengurusan SKK Pembuat Panel Struktur RISHA

Untuk mengikuti sertifikasi ini, peserta wajib memenuhi persyaratan umum berikut:

  1. KTP dan NPWP aktif.
  2. Ijazah minimal SMK Teknik Bangunan / SMA sederajat.
  3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang konstruksi pracetak atau pekerjaan beton.
  4. Daftar Riwayat Hidup (CV).
  5. Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4.
  7. Surat pernyataan keaslian dokumen dan kesediaan mengikuti uji kompetensi.

5. Prosedur Pengajuan SKK

Berikut tahapan umum dalam proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK):

  1. Registrasi online melalui sistem LPJK atau LSP Konstruksi terakreditasi.
  2. Pengumpulan berkas persyaratan digital.
  3. Verifikasi dokumen oleh asesor lembaga sertifikasi.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi (asesmen):
    • Tes teori mengenai sistem struktur RISHA dan metode fabrikasi.
    • Uji praktik pembuatan panel pracetak.
    • Wawancara terkait keselamatan kerja dan pengendalian mutu beton.
  5. Evaluasi hasil asesmen.
  6. Penerbitan SKK resmi LPJK–BNSP melalui SISKA LPJK.

6. Manfaat Memiliki SKK Pembuat Panel Struktur RISHA

  • Pengakuan resmi sebagai tenaga terampil bidang produksi struktur pracetak.
  • Meningkatkan kredibilitas dalam industri bangunan modular dan perumahan cepat guna.
  • Syarat penting untuk bekerja pada proyek pemerintah atau swasta yang menggunakan teknologi RISHA.
  • Dapat menjadi tenaga utama di pabrik panel pracetak atau proyek pembangunan RISHA.
  • Mendukung karier profesional menuju level teknisi madya atau ahli struktur modular.
  • Membuka peluang kerja internasional karena RISHA diakui dalam sistem konstruksi cepat tanggap bencana.
  • Menjadi PJT / PJSK pada Badan Usaha Konstruksi (SBUJK)

7. Instansi Terkait

Pelaksanaan sertifikasi ini melibatkan beberapa lembaga terkait, antara lain:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI)

8. Hubungi Kami

Ingin mengurus SKK Pembuat Panel Struktur RISHA (SKKNI 2018-221) dengan cepat, resmi, dan legal LPJK–BNSP?
Kami siap membantu Anda dari proses pendaftaran hingga sertifikat terbit.

📞 Telp/WA: 085183067454
💬 Chat langsung: https://wa.link/ctwnkd
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com

Kami adalah biro jasa SKK konstruksi profesional, berpengalaman membantu tenaga kerja di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikat resmi LPJK–BNSP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*