1. Pengertian
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki kemampuan dalam mengatur, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di proyek bangunan gedung tingkat menengah hingga besar.
Profesi ini memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai rencana teknis, standar mutu, waktu pelaksanaan, dan keselamatan kerja (K3).
Jabatan ini termasuk dalam jenjang level 5 berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI 2021-193) dan diakui oleh LPJK serta BNSP sebagai bagian dari klasifikasi tenaga kerja ahli dan teknisi di bidang konstruksi gedung.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya
2. Dasar Hukum – SKKNI 2021-193
Pelaksanaan sertifikasi jabatan ini didasarkan pada beberapa regulasi berikut:
- SKKNI Nomor 2021-193 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
- Surat Edaran LPJK Nomor 05/SE/LPJK/2021 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap tenaga kerja konstruksi yang ingin berkarier sebagai Pelaksana Lapangan Madya wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sah agar diakui secara nasional.
3. Persyaratan Pengajuan SKK
Untuk mengajukan Sertifikat Kompetensi Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, berikut dokumen yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Ijazah minimal D3 Teknik Sipil atau SMK Teknik Bangunan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dengan latar belakang merah atau biru.
- Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan pengalaman kerja relevan.
- Bukti pengalaman kerja seperti Surat Keterangan Kerja, laporan proyek, atau kontrak kerja.
- Bukti pelatihan teknis konstruksi (jika ada).
- Surat pernyataan kebenaran dokumen.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Berikut tahapan dalam proses pengajuan sertifikasi SKK:
- Registrasi online melalui portal resmi LPJK atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi.
- Pengumpulan berkas administrasi sesuai persyaratan.
- Verifikasi dokumen oleh tim LSP Konstruksi.
- Pelaksanaan asesmen kompetensi yang meliputi:
- Uji pengetahuan (tertulis/lisan)
- Uji keterampilan lapangan
- Verifikasi portofolio proyek
- Penilaian hasil asesmen oleh asesor kompeten.
- Penerbitan sertifikat SKK dan pendaftaran resmi di SISKA LPJK.
Proses ini memastikan bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar nasional untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung madya.
5. Manfaat Memiliki SKK
- Legalitas resmi sebagai Pelaksana Lapangan Konstruksi tingkat madya.
- Peningkatan kredibilitas profesional di dunia kerja konstruksi.
- Menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja yang bekerja di proyek pemerintah maupun swasta.
- Meningkatkan peluang karier dan penghasilan.
- Memperkuat penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta efisiensi di lapangan.
- Dapat digunakan untuk kenaikan level jabatan ke tingkat lebih tinggi.
- Menjadi PJT dan PJSK pada Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK
6. Instansi Terkait
Beberapa instansi yang terlibat dalam penerbitan dan pengawasan SKK bidang konstruksi adalah:
- Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
- LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
- BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- LSP Konstruksi yang memiliki lisensi resmi BNSP
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
7. Hubungi Kami
Untuk konsultasi dan pengurusan Sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, hubungi kami:
📞 Telepon/WhatsApp: 085183067454
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
Kami membantu proses pembuatan SKK Konstruksi Anda dengan cepat, aman, dan sesuai peraturan LPJK serta BNSP.
