0 %

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Pengertian Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti formal bahwa suatu badan usaha telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

SBUJK

 

Digunakan untuk Apa ? 

SBUJK digunakan sebagai syarat wajib dalam mengikuti tender atau lelang pekerjaan konstruksi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa SBU, sebuah perusahaan tidak dapat diakui secara legal dalam aktivitas jasa konstruksi.

Cara Mendapatkannya

  1. Registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  2. Menentukan klasifikasi dan sub-klasifikasi usaha.

  3. Mengunggah dokumen legalitas dan teknis (izin usaha, NPWP, pengalaman proyek, tenaga kerja bersertifikat).

  4. Proses verifikasi dan asesmen oleh LSBU.

  5. Terbitnya sertifikat SBU.

Syarat

  • Berbadan hukum (PT, CV, atau Koperasi).

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Telah memiliki tenaga kerja bersertifikat SKK sesuai sub-klasifikasi.

  • Memiliki pengalaman kerja/proyek.

  • Memiliki struktur organisasi dan dokumen pendukung lainnya.

Manfaat

  • Dapat mengikuti proyek konstruksi secara legal.

  • Diakui oleh pemerintah dan swasta.

  • Meningkatkan kepercayaan klien.

  • Memberikan nilai tambah perusahaan dalam proses tender.


Tabel Klasifikasi dan Sub Klasifikasi

Bangunan Gedung (BG)

No Kode Sub Klasifikasi Sub Klasifikasi
1 BG001 Bangunan Gedung Hunian
2 BG002 Bangunan Gedung Pendidikan
3 BG003 Bangunan Gedung Kesehatan
4 BG004 Bangunan Gedung Perkantoran
5 BG005 Bangunan Gedung Niaga
6 BG006 Bangunan Gedung Industri
7 BG007 Bangunan Gedung Keagamaan
8 BG008 Bangunan Gedung Hiburan & Wisata
9 BG009 Bangunan Gedung Lainnya YTDL

Bangunan Sipil (BS)

No Kode KBLI Kode Sub Klasifikasi Sub Klasifikasi
1 42101 BS001 Konstruksi Jalan
2 42102 BS002 Jembatan, Fly Over, Underpass
3 42103 BS003 Jalan Rel
4 42201 BS004 Jaringan Irigasi dan Drainase
5 42202 BS005 Pengolahan Air Bersih
6 42203 BS006 Sistem Pengolahan Limbah
7 42204 BS007 Bangunan Sipil Elektrikal
8 42205 BS008 Telekomunikasi Transportasi
9 42206 BS009 Sentral Telekomunikasi
10 42911 BS010 Prasarana Sumber Daya Air
11 42912 BS011 Pelabuhan Non-Perikanan
12 42913 BS012 Pelabuhan Perikanan
13 42915 BS013 Minyak dan Gas Bumi
14 42916 BS014 Pertambangan
15 42917 BS015 Panas Bumi
16 42918 BS016 Fasilitas Olah Raga
17 42919 BS017 Bangunan Sipil Lainnya YTDL
18 42923 BS018 Fasilitas Pengolahan Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lain
19 42924 BS019 Fasilitas Militer dan Satelit
20 42209 BS020 Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya

Ingin Mengurus SBUJK Tanpa Ribet?

Kami menyediakan layanan pendampingan lengkap untuk pengurusan SBUJK mulai dari pemetaan sub-klasifikasi, penyusunan dokumen, hingga penerbitan. Kunjungi situs kami jasa-sertifikasi.com untuk:

Untuk acuan resmi, silakan kunjungi:

Ingin diskusi langsung atau konsultasi cepat via WhatsApp? Klik di sini untuk chat langsung dengan tim kami atau hubungi kami melalui nomor WhatsApp resmi: 0812-1234-5678.

 

https://jasa-sertifikasi.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*