0 %

🏗️ Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

📘 Pengertian

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi telah memenuhi standar kompetensi, administrasi, dan legalitas sesuai ketentuan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

SBUJK menjadi syarat wajib bagi badan usaha yang bergerak di sektor konstruksi agar dapat melaksanakan kegiatan usaha secara legal, baik di proyek pemerintah maupun swasta. Dengan memiliki SBUJK, perusahaan dinyatakan layak dan kompeten dalam bidang jasa konstruksi.

Jasa Pengurusan SBUJK KK007 Konstruksi Kedap Suara

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

 


🧱 Lingkup Kerja Pelaksana Konstruksi

Dalam sistem klasifikasi LPJK, SBU pelaksana konstruksi meliputi beberapa lingkup kerja utama, yaitu:

  • Bangunan Gedung (BG)
  • Bangunan Sipil (BS)
  • Konstruksi Khusus (KK)
  • Penyewaan Alat (PA)
  • Instalasi (IN)
  • Persiapan Lahan (PL)
  • Penyelesaian Bangunan (PB)
  • Konstruksi Prapabrikasi (KP)

Setiap lingkup kerja ini memiliki subklasifikasi yang berbeda-beda, seperti struktur beton, pengeboran, pengaspalan, hingga pemasangan sistem instalasi. Dengan SBU, perusahaan dapat mengerjakan proyek konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.


🧭 Lingkup Kerja Konsultan, Pengawas, dan Perencana

Selain pelaksana, SBUJK juga berlaku untuk badan usaha jasa konsultansi konstruksi, seperti:

  • Arsitektur (AR)
  • Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL)
  • Rekayasa (RK)
  • Rekayasa Terpadu (RT)
  • Analisa Teknis (AT)
  • Konsultasi Ilmiah dan Teknis (IT)

Badan usaha konsultansi wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi agar diakui oleh LPJK dan dapat menjalankan kegiatan jasa secara sah.
Pelajari juga 👉 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)


⚖️ Dasar Hukum SBUJK

Penerbitan SBU diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi
  4. Ketentuan LPJK dan BNSP terkait standar kompetensi dan registrasi badan usaha

Informasi lebih lanjut bisa dilihat di portal resmi LPJK dan BNSP.


📑 Syarat Pengajuan SBUJK

Untuk mendapatkan SBUJK, perusahaan wajib menyiapkan dokumen administratif dan teknis berikut:

  • Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
  • NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi
  • Laporan keuangan (neraca audit) dari akuntan publik
  • Bukti kepemilikan alat konstruksi (untuk pelaksana)
  • Portofolio proyek dan struktur organisasi

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal Perizinan PUPR.


💼 Manfaat Memiliki SBUJK

Memiliki SBUJK resmi LPJK memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

✅ Legalitas Usaha Terjamin – Terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
✅ Akses Tender Lebih Luas – Wajib bagi proyek BUMN, pemerintah, maupun swasta.
✅ Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan Klien.
✅ Kepatuhan Regulasi dan Perlindungan Hukum.
✅ Kemudahan Pengurusan Izin Terkait seperti SIUJK dan SBUJPTL.


📞 Hubungi Kami

Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan SBUJK resmi LPJK, percayakan pada Swara Konsultan — mitra profesional dalam pengurusan legalitas konstruksi di Indonesia.

🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: Klik di sini untuk konsultasi langsung
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com

Kami siap membantu proses sertifikasi usaha Anda dari awal hingga terbitnya SBUJK resmi sesuai regulasi terbaru.


📚 Referensi Resmi