0 %

1. Pengertian

Perencana Struktur Bangunan RISHA adalah tenaga ahli konstruksi yang memiliki kompetensi dalam merancang, menghitung, dan mengembangkan sistem struktur modular Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).
RISHA merupakan inovasi konstruksi pracetak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dirancang agar rumah dapat dibangun lebih cepat, efisien, tahan gempa, serta ramah lingkungan.

Tenaga ahli dengan sertifikat SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA (SKKNI 2018-221) memiliki kemampuan teknis untuk memastikan perencanaan sistem struktur RISHA sesuai standar teknis, baik dalam aspek desain, koneksi elemen pracetak, maupun kestabilan struktur bangunan.
Jabatan ini berada pada level 6 (Ahli Madya) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

 

Dapatkan SKK Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung resmi dari LPJK & BNSP bersama Swara Konsultan. Proses mudah, cepat, dan legal sesuai SKKNI 2016-192

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Perencana Struktur Bangunan RISHA


2. Dasar Hukum – SKKNI 2018-221

Standar kompetensi ini diatur berdasarkan:

  • SKKNI Nomor 2018-221 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Jabatan Kerja Perencana Struktur Bangunan RISHA.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Peraturan BNSP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikasi Kompetensi Kerja.

SKKNI ini dikembangkan untuk mendukung percepatan pembangunan perumahan layak huni dengan teknologi modular RISHA yang telah diadopsi secara nasional.


3. Mengapa Harus Memiliki SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA

  1. Legalitas dan pengakuan resmi nasional dari LPJK dan BNSP sebagai perencana sistem struktur bangunan modular.
  2. Mendukung implementasi program pemerintah dalam pembangunan rumah layak huni, rumah subsidi, dan hunian pascabencana berbasis teknologi RISHA.
  3. Dibutuhkan dalam proyek konstruksi cepat dan efisien, terutama di wilayah rawan gempa.
  4. Meningkatkan kredibilitas profesional dalam tender proyek PUPR dan perumahan bersubsidi.
  5. Syarat wajib bagi tenaga ahli dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk bidang perencanaan struktur pracetak.
  6. Memberikan kemampuan untuk melakukan inovasi desain RISHA, baik untuk hunian maupun bangunan publik modular lainnya.

4. Persyaratan Pengurusan SKK Perencana Struktur RISHA

Untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi kerja ini, peserta wajib memenuhi:

  1. KTP dan NPWP aktif.
  2. Ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Arsitektur.
  3. Pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang perencanaan struktur atau konstruksi pracetak.
  4. Portofolio desain RISHA atau proyek sejenis.
  5. Daftar Riwayat Hidup (CV).
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4.
  7. Surat pengalaman kerja dan surat pernyataan keaslian dokumen.
  8. Kesediaan mengikuti asesmen kompetensi LPJK/BNSP.

5. Prosedur Pengajuan SKK

Langkah-langkah pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi daring melalui sistem LPJK atau LSP Konstruksi.
  2. Pengumpulan berkas digital sesuai ketentuan SKKNI 2018-221.
  3. Verifikasi dokumen oleh asesor kompetensi.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi, meliputi:
    • Tes teori perencanaan struktur RISHA.
    • Uji praktik desain modular dengan sistem pracetak.
    • Wawancara teknis mengenai penerapan dan pengawasan sistem RISHA di lapangan.
  5. Evaluasi hasil asesmen.
  6. Penerbitan SKK resmi oleh LPJK dan BNSP melalui SISKA LPJK.

6. Manfaat Memiliki SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA

  • Menjadi tenaga ahli bersertifikat nasional yang diakui oleh pemerintah.
  • Mendukung proyek-proyek modular housing, rumah prefabrikasi, dan bangunan cepat guna.
  • Memperkuat posisi dalam pengajuan SBU bidang perencanaan bangunan gedung.
  • Dapat menjadi konsultan perencana utama dalam proyek pemerintah dan swasta berbasis RISHA.
  • Memastikan perencanaan struktur memenuhi prinsip efisiensi material, ketahanan gempa, dan kemudahan pembangunan.

7. Instansi Terkait

Beberapa instansi yang berwenang terhadap pelaksanaan sertifikasi ini adalah:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)

8. Hubungi Kami

Ingin membuat SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA (SKKNI 2018-221) dengan cepat, legal, dan dijamin resmi LPJK–BNSP?
Kami siap membantu proses dari awal hingga sertifikat terbit.

📞 Telp/WA: 085183067454
💬 Chat langsung: https://wa.link/ctwnkd
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com

Kami adalah biro jasa SKK konstruksi profesional berpengalaman membantu tenaga ahli di seluruh Indonesia memperoleh sertifikat resmi dan terdaftar di LPJK.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*