Swara Consultan

SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA

1. Pengertian

Perencana Struktur Bangunan RISHA adalah tenaga ahli konstruksi yang memiliki kompetensi dalam merancang, menghitung, dan mengembangkan sistem struktur modular Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).
RISHA merupakan inovasi konstruksi pracetak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dirancang agar rumah dapat dibangun lebih cepat, efisien, tahan gempa, serta ramah lingkungan.

Tenaga ahli dengan sertifikat SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA (SKKNI 2018-221) memiliki kemampuan teknis untuk memastikan perencanaan sistem struktur RISHA sesuai standar teknis, baik dalam aspek desain, koneksi elemen pracetak, maupun kestabilan struktur bangunan.
Jabatan ini berada pada level 6 (Ahli Madya) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

 

Dapatkan SKK Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung resmi dari LPJK & BNSP bersama Swara Konsultan. Proses mudah, cepat, dan legal sesuai SKKNI 2016-192

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Perencana Struktur Bangunan RISHA


2. Dasar Hukum – SKKNI 2018-221

Standar kompetensi ini diatur berdasarkan:

SKKNI ini dikembangkan untuk mendukung percepatan pembangunan perumahan layak huni dengan teknologi modular RISHA yang telah diadopsi secara nasional.


3. Mengapa Harus Memiliki SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA

  1. Legalitas dan pengakuan resmi nasional dari LPJK dan BNSP sebagai perencana sistem struktur bangunan modular.
  2. Mendukung implementasi program pemerintah dalam pembangunan rumah layak huni, rumah subsidi, dan hunian pascabencana berbasis teknologi RISHA.
  3. Dibutuhkan dalam proyek konstruksi cepat dan efisien, terutama di wilayah rawan gempa.
  4. Meningkatkan kredibilitas profesional dalam tender proyek PUPR dan perumahan bersubsidi.
  5. Syarat wajib bagi tenaga ahli dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk bidang perencanaan struktur pracetak.
  6. Memberikan kemampuan untuk melakukan inovasi desain RISHA, baik untuk hunian maupun bangunan publik modular lainnya.

4. Persyaratan Pengurusan SKK Perencana Struktur RISHA

Untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi kerja ini, peserta wajib memenuhi:

  1. KTP dan NPWP aktif.
  2. Ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Arsitektur.
  3. Pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang perencanaan struktur atau konstruksi pracetak.
  4. Portofolio desain RISHA atau proyek sejenis.
  5. Daftar Riwayat Hidup (CV).
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4.
  7. Surat pengalaman kerja dan surat pernyataan keaslian dokumen.
  8. Kesediaan mengikuti asesmen kompetensi LPJK/BNSP.

5. Prosedur Pengajuan SKK

Langkah-langkah pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi daring melalui sistem LPJK atau LSP Konstruksi.
  2. Pengumpulan berkas digital sesuai ketentuan SKKNI 2018-221.
  3. Verifikasi dokumen oleh asesor kompetensi.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi, meliputi:
    • Tes teori perencanaan struktur RISHA.
    • Uji praktik desain modular dengan sistem pracetak.
    • Wawancara teknis mengenai penerapan dan pengawasan sistem RISHA di lapangan.
  5. Evaluasi hasil asesmen.
  6. Penerbitan SKK resmi oleh LPJK dan BNSP melalui SISKA LPJK.

6. Manfaat Memiliki SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA


7. Instansi Terkait

Beberapa instansi yang berwenang terhadap pelaksanaan sertifikasi ini adalah:


8. Hubungi Kami

Ingin membuat SKK Perencana Struktur Bangunan RISHA (SKKNI 2018-221) dengan cepat, legal, dan dijamin resmi LPJK–BNSP?
Kami siap membantu proses dari awal hingga sertifikat terbit.

📞 Telp/WA: 085183067454
💬 Chat langsung: https://wa.link/ctwnkd
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com

Kami adalah biro jasa SKK konstruksi profesional berpengalaman membantu tenaga ahli di seluruh Indonesia memperoleh sertifikat resmi dan terdaftar di LPJK.

Exit mobile version