1. Pengertian
Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau adalah tenaga ahli dengan tingkat kompetensi tertinggi dalam bidang perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan gedung berwawasan lingkungan. Ahli utama memiliki kemampuan strategis dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan pada seluruh tahapan proyek konstruksi — mulai dari desain, pelaksanaan, hingga pemeliharaan bangunan.
SKK Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau menjadi bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi profesional tertinggi (level 9) sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di sektor konstruksi hijau. Sertifikasi ini diterbitkan oleh LPJK dan diakui secara nasional oleh BNSP sebagai bukti otentik keahlian di bidang Green Building Management.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau
2. Dasar Hukum – SKKNI 2023-002
Penerapan sertifikasi Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau mengacu pada peraturan berikut:
- SKKNI Nomor 2023-002 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Bangunan Gedung Hijau.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian dan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Standar SKKNI ini memastikan bahwa tenaga ahli mampu melakukan penilaian menyeluruh atas kinerja lingkungan bangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan standar nasional maupun internasional seperti GREENSHIP atau EDGE Certification.
3. Persyaratan Pengajuan SKK
Untuk memperoleh SKK Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Ijazah minimal S2 bidang teknik (Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau bidang terkait).
- Pas foto berwarna terbaru.
- Curriculum Vitae (CV) dengan pengalaman kerja di bidang bangunan hijau minimal 10 tahun.
- Bukti keterlibatan dalam proyek bangunan hijau skala besar atau nasional.
- Sertifikat pelatihan atau seminar Green Building dari lembaga terakreditasi.
- Surat keterangan pengalaman kerja atau referensi proyek.
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP terlisensi BNSP.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau:
- Registrasi online melalui portal LPJK atau LSP Konstruksi resmi.
- Upload dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Verifikasi data dan jadwal uji kompetensi.
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor berlisensi BNSP.
- Penilaian hasil dan penerbitan sertifikat kompetensi.
- SKK yang diterbitkan akan terdaftar dalam sistem LPJK dan BNSP, serta dapat dicek secara daring melalui Sistem Informasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (SISKA).
5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau
- Menjadi bukti keahlian tingkat tertinggi di bidang Green Construction Management.
- Dapat menjabat sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) pada SBUJK dalam proyek bangunan hijau nasional.
- Meningkatkan daya saing profesional dalam proyek pemerintah maupun swasta.
- Mendukung implementasi bangunan hemat energi dan ramah lingkungan.
- Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi LPJK dan peningkatan reputasi profesional di dunia konstruksi.
6. Instansi Terkait
Sertifikasi ini melibatkan beberapa lembaga dan institusi teknis, di antaranya:
- Kementerian PUPR (Direktorat Bina Konstruksi)
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
7. Hubungi Kami
📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
