Swara Consultan

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi – Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau

1. Pengertian

Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau adalah tenaga ahli dengan tingkat kompetensi tertinggi dalam bidang perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan gedung berwawasan lingkungan. Ahli utama memiliki kemampuan strategis dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan pada seluruh tahapan proyek konstruksi — mulai dari desain, pelaksanaan, hingga pemeliharaan bangunan.

SKK Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau menjadi bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi profesional tertinggi (level 9) sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di sektor konstruksi hijau. Sertifikasi ini diterbitkan oleh LPJK dan diakui secara nasional oleh BNSP sebagai bukti otentik keahlian di bidang Green Building Management.

 

Dapatkan SKK Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung resmi dari LPJK & BNSP bersama Swara Konsultan. Proses mudah, cepat, dan legal sesuai SKKNI 2016-192

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau


2. Dasar Hukum – SKKNI 2023-002

Penerapan sertifikasi Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau mengacu pada peraturan berikut:

Standar SKKNI ini memastikan bahwa tenaga ahli mampu melakukan penilaian menyeluruh atas kinerja lingkungan bangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan standar nasional maupun internasional seperti GREENSHIP atau EDGE Certification.


3. Persyaratan Pengajuan SKK

Untuk memperoleh SKK Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP.
  2. Ijazah minimal S2 bidang teknik (Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau bidang terkait).
  3. Pas foto berwarna terbaru.
  4. Curriculum Vitae (CV) dengan pengalaman kerja di bidang bangunan hijau minimal 10 tahun.
  5. Bukti keterlibatan dalam proyek bangunan hijau skala besar atau nasional.
  6. Sertifikat pelatihan atau seminar Green Building dari lembaga terakreditasi.
  7. Surat keterangan pengalaman kerja atau referensi proyek.
  8. Mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP terlisensi BNSP.

4. Prosedur Pengajuan SKK

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau:

  1. Registrasi online melalui portal LPJK atau LSP Konstruksi resmi.
  2. Upload dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  3. Verifikasi data dan jadwal uji kompetensi.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor berlisensi BNSP.
  5. Penilaian hasil dan penerbitan sertifikat kompetensi.
  6. SKK yang diterbitkan akan terdaftar dalam sistem LPJK dan BNSP, serta dapat dicek secara daring melalui Sistem Informasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (SISKA).

5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau

  1. Menjadi bukti keahlian tingkat tertinggi di bidang Green Construction Management.
  2. Dapat menjabat sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) pada SBUJK dalam proyek bangunan hijau nasional.
  3. Meningkatkan daya saing profesional dalam proyek pemerintah maupun swasta.
  4. Mendukung implementasi bangunan hemat energi dan ramah lingkungan.
  5. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi LPJK dan peningkatan reputasi profesional di dunia konstruksi.

6. Instansi Terkait

Sertifikasi ini melibatkan beberapa lembaga dan institusi teknis, di antaranya:


7. Hubungi Kami

📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com

Exit mobile version