0 %

1. Pengertian

Pengawasan Teknis Jalan adalah tenaga profesional konstruksi yang memiliki kompetensi dalam melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan jalan agar sesuai dengan spesifikasi, standar mutu, serta ketentuan keselamatan kerja. Jabatan ini berada pada Level 7, yang menunjukkan kemampuan dalam mengendalikan pekerjaan lapangan secara teknis dan administratif.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini mengacu pada SKKNI 2013-371, yang mengatur standar kompetensi dalam pengawasan proyek jalan dan jembatan. Pemegang SKK Pengawasan Teknis Jalan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam proyek konstruksi, tenaga pengawas teknis menjadi penghubung antara perencana, kontraktor, dan pemilik proyek, sehingga kualitas pekerjaan tetap terjaga dan potensi kesalahan dapat diminimalkan sejak awal.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Resmi LPJK & BNSP | Swara Konsultan

Pengawasan Teknis Jalan – SKKNI 2013-371

 


2. Tabel Informasi SKK Pengawasan Teknis Jalan

Uraian Keterangan
Jabatan Kerja Pengawasan Teknis Jalan
Jenjang Level 7
Klasifikasi Jalan dan Jembatan
Acuan Kompetensi SKKNI 2013-371
Jenis Sertifikat SKK Konstruksi (LPJK)
Lingkup Pekerjaan Pengawasan pelaksanaan pekerjaan jalan, pengendalian mutu, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, pelaporan progres, koordinasi teknis lapangan

3. Mengapa Harus Memiliki SKK Pengawasan Teknis Jalan

Memiliki SKK Pengawasan Teknis Jalan memberikan banyak manfaat penting, di antaranya:

  • Legalitas kompetensi resmi sebagai tenaga pengawas proyek jalan
  • Menjadi syarat penting dalam tender proyek konstruksi
  • Mendukung pemenuhan tenaga ahli pada SBUJK
  • Menjamin kualitas pekerjaan sesuai standar teknis
  • Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme tenaga kerja

Dengan SKK ini, tenaga pengawas memiliki pengakuan resmi dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kualitas pekerjaan konstruksi jalan.


4. Persyaratan Pengurusan SKK Pengawasan Teknis Jalan

Berikut persyaratan umum dalam proses pembuatan SKK:

  • KTP yang masih berlaku
  • NPWP
  • Pas foto terbaru
  • Ijazah pendidikan terakhir yang relevan
  • Surat pengalaman kerja di bidang konstruksi jalan
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Mengikuti asesmen kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP

Seluruh proses sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan LPJK dan BNSP.


5. Kesimpulan

SKK Pengawasan Teknis Jalan Level 7 merupakan sertifikat kompetensi penting bagi tenaga profesional yang bertugas melakukan pengawasan dalam proyek konstruksi jalan. Dengan acuan SKKNI 2013-371, sertifikat ini menjadi bukti kemampuan dalam memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta keberhasilan pelaksanaan proyek secara keseluruhan.


6. Hubungi Kami

📞 085183067454
📧 sales@jasa-sertifikasi.com
💬 WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd
🌐 https://jasa-sertifikasi.com


7. Artikel Terkait


8. Referensi Resmi

  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • SKKNI 2013-371 Bidang Jalan dan Jembatan