1. Pengertian
SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan Level 6 adalah sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga teknisi/analis yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pemeliharaan jalan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar kompetensi nasional sesuai ketentuan yang berlaku di sektor jasa konstruksi.
Dalam sistem sertifikasi konstruksi nasional, SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan Level 6 mengacu pada SKKNI 2021-192, yang mencakup kompetensi dalam mengidentifikasi kondisi jalan, menyusun metode pemeliharaan, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, hingga memastikan mutu hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Pada jenjang ini, seorang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan umur layanan infrastruktur jalan. Dengan memiliki SKK , tenaga teknis dapat dipercaya untuk mengelola pekerjaan pemeliharaan jalan secara profesional dan sesuai standar nasional.

SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan
2. Tabel Informasi SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Jabatan Kerja | Pelaksana Pemeliharaan Jalan |
| Jenjang | Level 6 |
| Klasifikasi | Jalan dan Jembatan |
| Acuan Kompetensi | SKKNI 2021-192 |
| Jenis Sertifikat | SKK Konstruksi (LPJK) |
| Lingkup Pekerjaan | Perencanaan pemeliharaan jalan, pengendalian mutu pekerjaan, evaluasi kondisi jalan, koordinasi tim pelaksana, penerapan K3, pelaporan pekerjaan |
3. Mengapa Harus Memiliki SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan
Memiliki SKK memberikan berbagai manfaat penting, antara lain:
- Bukti kompetensi resmi tenaga teknisi konstruksi jalan
- Menjadi syarat dalam proyek pemeliharaan jalan pemerintah maupun swasta
- Mendukung pemenuhan tenaga kerja bersertifikat pada SBUJK
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan
- Membuka peluang karir ke posisi pengawas dan manajemen proyek
- Menambah kredibilitas tenaga kerja di bidang pemeliharaan jalan
Dengan sertifikasi ini, tenaga kerja memiliki pengakuan kompetensi yang dapat meningkatkan daya saing di industri konstruksi.
4. Persyaratan Pengurusan SKK
Berikut persyaratan umum pengurusan:
- KTP yang masih berlaku
- NPWP
- Pas foto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir
- Daftar riwayat hidup (CV)
- Dokumen pengalaman kerja
- Mengikuti asesmen kompetensi melalui LSP berlisensi BNSP
5. Kesimpulan
SKK merupakan sertifikasi kompetensi yang penting bagi tenaga teknisi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengendalian pekerjaan pemeliharaan jalan. Dengan acuan SKKNI 2021-192, sertifikat ini memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai standar nasional untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur jalan.
6. Hubungi Kami
📞 085183067454
📧 sales@jasa-sertifikasi.com
💬 WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd
🌐 https://jasa-sertifikasi.com
Jika Anda membutuhkan bantuan jasa pembuatan SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan Level 6, tim kami siap membantu proses pengurusan dari awal hingga sertifikat terbit secara resmi. Dengan pengalaman dalam pengurusan berbagai sertifikasi konstruksi, kami siap memberikan layanan yang cepat, mudah, terpercaya, dan sesuai ketentuan LPJK.
7. Artikel Terkait
- Pelaksana Pemeliharaan Jalan Muda
- Pelaksana Pemeliharaan Jalan Madya
- Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Level 6
8. Referensi Resmi
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- SKKNI 2021-192 Bidang Pemeliharaan Jalan
