0 %

1. Pengertian

Perkerasan Aspal adalah pekerjaan konstruksi khusus yang berkaitan dengan pelapisan permukaan jalan menggunakan campuran aspal dan agregat sebagai lapisan struktural maupun lapisan aus. Dalam sistem LPJK, pekerjaan ini masuk dalam Konstruksi Khusus dengan Kode KK008 dan KBLI 43909.

Perkerasan aspal banyak diterapkan pada:

  • Jalan nasional, provinsi, dan kabupaten
  • Jalan kawasan industri dan perumahan
  • Area parkir dan terminal
  • Jalan akses pelabuhan dan bandara

Sebagai salah satu jenis perkerasan lentur (flexible pavement), aspal memiliki keunggulan dari sisi kenyamanan berkendara, kemudahan perawatan, dan fleksibilitas terhadap pergerakan tanah.

KK010 Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)

Perkerasan Aspal – KK008 – KBLI 43909


2. Tabel Klasifikasi Pekerjaan

Uraian Keterangan
Klasifikasi Konstruksi Khusus
Subklasifikasi Perkerasan Aspal
Kode LPJK KK008
KBLI 43909
Jenis Sertifikat SBUJK
Ruang Lingkup Pekerjaan pelapisan dan perawatan perkerasan aspal

3. Mengapa Harus Memiliki SBUJK KK008?

Kepemilikan SBUJK Perkerasan Aspal (KK008) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang ingin mengerjakan proyek perkerasan jalan berbasis aspal, baik proyek pemerintah maupun swasta.

Beberapa alasan penting memiliki SBUJK KK008 antara lain:

  • Persyaratan administrasi tender
    Subklasifikasi harus sesuai dengan jenis pekerjaan perkerasan aspal.
  • Menjamin kompetensi teknis badan usaha
    Termasuk metode pencampuran, penghamparan, dan pemadatan aspal.
  • Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa
    Terutama pada proyek jalan dengan volume lalu lintas tinggi.
  • Kepatuhan terhadap regulasi LPJK
    Sesuai UU Jasa Konstruksi dan OSS RBA.

4. Persyaratan Pembuatan SBUJK KK008

Untuk mendapatkan SBUJK Perkerasan Aspal, badan usaha harus memenuhi persyaratan berikut:

A. Legalitas Badan Usaha

  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • NPWP badan usaha
  • NIB OSS RBA

B. Administrasi Usaha

  • Domisili perusahaan
  • Struktur organisasi
  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

C. Tenaga Kerja Konstruksi

  • Tenaga ahli atau tenaga terampil
  • Memiliki SKK Konstruksi yang relevan dengan pekerjaan jalan/perkerasan

D. Pengalaman Kerja

  • Riwayat proyek perkerasan aspal (jika tersedia)
  • Dokumen kontrak dan BAST sebagai pendukung

5. Kesimpulan

Perkerasan Aspal (KK008) merupakan bagian penting dalam konstruksi khusus yang berperan besar dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, badan usaha yang bergerak di bidang ini wajib memiliki SBUJK KK008 dengan KBLI 43909 agar dapat beroperasi secara legal dan profesional.

SBUJK yang tepat akan membuka peluang lebih besar untuk mengikuti proyek-proyek strategis.


6. Hubungi Kami

Ingin pembuatan SBUJK KK008 yang cepat, aman, dan sesuai regulasi?

📞 WhatsApp: 085183067454
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com

Kami siap membantu proses pembuatan SBUJK Konstruksi Khusus dari awal hingga terbit.


7. Referensi Resmi

  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  • OSS RBA – KBLI 43909
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*