1. Pengertian
Pemasang Perancah dan Acuan/Cetakan Beton Level 3 adalah tenaga kerja konstruksi senior yang memiliki kompetensi lanjutan dalam merencanakan, memasang, mengawasi, serta membongkar perancah dan acuan beton pada pekerjaan struktur bangunan. Jabatan ini berperan penting dalam menjamin kekuatan, ketepatan bentuk struktur beton, serta keselamatan kerja di lapangan.
Sertifikasi ini mengacu pada SKKNI 2015-054 dan menjadi bukti kompetensi resmi tenaga kerja yang menangani sistem perancah dan bekisting beton secara profesional.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Pemasang Perancah dan Acuan/Cetakan Beton Level 3 (SKKNI 2015-054)
2. Tabel Informasi & Lingkup Pekerjaan
| Jabatan Kerja | Level | Standar | Lingkup Pekerjaan |
|---|---|---|---|
| Pemasang Perancah dan Acuan/Cetakan Beton | 3 | SKKNI 2015-054 | – Merencanakan sistem perancah dan acuan beton – Mengawasi pemasangan perancah sesuai gambar kerja – Memastikan kekuatan, kestabilan, dan kelurusan bekisting – Mengendalikan mutu hasil cetakan beton – Mengawasi pembongkaran perancah dan acuan – Penerapan K3 tingkat lanjut |
3. Mengapa Harus Memiliki SKK Pemasang Perancah & Acuan Beton Level 3?
- Legalitas resmi tenaga kerja senior bidang perancah & bekisting
- Diakui secara nasional oleh LPJK
- Sangat dibutuhkan pada proyek struktur bertingkat & infrastruktur
- Menjamin keselamatan kerja dan mutu struktur beton
- Meningkatkan jenjang karier dan nilai profesional
4. Persyaratan Pengurusan SKK Pemasang Perancah dan Acuan Beton Level 3
- KTP
- NPWP
- Ijazah terakhir
- Pas foto background merah
- Surat pengalaman kerja di bidang perancah/bekisting beton
- Email aktif & nomor WhatsApp
Pengurusan dapat dilakukan secara online, resmi, dan cepat tanpa ribet.
5. Kesimpulan
SKK Pemasang Perancah dan Acuan/Cetakan Beton Level 3 merupakan sertifikasi penting bagi tenaga kerja senior yang menangani pekerjaan perancah dan bekisting. Sertifikat ini memastikan bahwa pekerjaan struktur beton dilakukan secara aman, presisi, dan sesuai standar nasional.
6. Hubungi Kami
📞 085183067454
📧 sales@jasa-sertifikasi.com
💬 WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd
🌐 https://jasa-sertifikasi.com
7. Artikel Terkait (klik langsung)
- Pemasang Perancah dan Acuan/Cetakan Beton Level 2 (SKKNI 2015-054)
- Mandor Tukang Pasang Beton Precast Level 3 (SKKNI 2009-243)
- Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 (SKKNI 2021-193)
- Mandor Konstruksi Level 3 (SKKK 2022-3261)
8. Referensi Resmi
- SKKNI 2015-054
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
- LPJK – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
