0 %

jasa pembuatan sbujk

PP No. 28 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Dasar Hukum Terbaru Pengajuan Legalitas dan Perizinan Usaha di Indonesia

PP No. 28 Tahun 2025 Menjadi Dasar Pengajuan Legalitas dan Perizinan Usaha di Indonesia

Pendahuluan

Pemerintah terus melakukan reformasi sistem perizinan berusaha guna menciptakan iklim investasi yang lebih mudah, transparan, dan efisien. Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan ini menjadi dasar hukum terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) sekaligus memperbarui berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam regulasi terdahulu. Dengan diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025, seluruh proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin komersial dan operasional dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang semakin terintegrasi.

Bagi pelaku usaha, memahami perubahan regulasi ini sangat penting agar proses pengajuan legalitas perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan terbaru.


Apa Itu PP Nomor 28 Tahun 2025?

PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pelayanan perizinan di Indonesia.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat investasi, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha melalui sistem digital yang terintegrasi.

Dengan pendekatan berbasis risiko, setiap jenis usaha akan memperoleh persyaratan perizinan yang berbeda sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.


Tujuan Diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk menyempurnakan sistem perizinan yang telah berjalan sebelumnya.

Beberapa tujuan utama regulasi ini antara lain:

  • Meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
  • Mempercepat proses investasi nasional.
  • Menyederhanakan birokrasi perizinan.
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  • Mengintegrasikan seluruh proses perizinan melalui OSS.
  • Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses pengurusan izin menjadi lebih efisien dan transparan.


OSS Tetap Menjadi Sistem Utama Perizinan Berusaha

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa seluruh proses perizinan berusaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan legalitas perusahaan secara elektronik, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Sertifikat Standar.
  • Izin usaha berbasis risiko.
  • Perizinan komersial atau operasional.
  • Perubahan data perusahaan.
  • Pembaruan izin usaha.

Seluruh proses dilakukan secara terintegrasi sehingga mempermudah koordinasi antarinstansi pemerintah.


Penyesuaian Kode KBLI Menjadi Hal yang Sangat Penting

Dalam penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI berfungsi sebagai dasar penentuan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan terbaru agar tidak mengalami kendala dalam proses pengajuan izin.

Penggunaan KBLI yang tidak sesuai dapat berdampak pada:

  • Ketidaksesuaian jenis usaha pada OSS.
  • Kendala penerbitan sertifikat standar.
  • Hambatan dalam pengajuan izin operasional.
  • Kesulitan mengikuti tender atau kerja sama bisnis.
  • Perlunya perubahan data perusahaan di kemudian hari.

Validasi Beneficial Ownership Semakin Diperketat

PP Nomor 28 Tahun 2025 juga memperkuat pengawasan terhadap Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat perusahaan.

Data BO menjadi bagian penting dalam administrasi badan hukum karena digunakan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan serta mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa data Beneficial Ownership telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Ketidaksesuaian data BO dapat menyebabkan kendala administratif, termasuk terbatasnya akses terhadap layanan tertentu hingga data diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.


Keuntungan Sistem Perizinan Berbasis Risiko

Penerapan sistem perizinan berbasis risiko memberikan berbagai manfaat bagi dunia usaha.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Proses Perizinan Lebih Cepat

Jenis usaha dengan tingkat risiko rendah dapat memperoleh NIB secara lebih sederhana melalui OSS.

2. Persyaratan Lebih Proporsional

Setiap jenis usaha hanya diwajibkan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan tingkat risikonya.

3. Meningkatkan Kepastian Hukum

Seluruh proses dilakukan berdasarkan regulasi yang terintegrasi sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

4. Mendukung Investasi

Kemudahan dalam memperoleh legalitas diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

5. Pengawasan Lebih Efektif

Pemerintah dapat melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha melalui sistem digital yang saling terhubung.


Apa yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha?

Agar proses pengajuan legalitas berjalan lancar, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan data perusahaan selalu diperbarui.
  • Memeriksa kesesuaian kode KBLI.
  • Melengkapi dokumen legalitas perusahaan.
  • Memastikan data Beneficial Ownership telah diinput dengan benar.
  • Menggunakan akun OSS yang aktif dan valid.
  • Memahami tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Persiapan yang baik akan meminimalkan kendala saat proses pengajuan maupun perubahan izin usaha.


Kesimpulan

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi regulasi terbaru yang memperkuat sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia. Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan legalitas perusahaan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS, disertai penguatan validasi Beneficial Ownership serta penyesuaian penggunaan kode KBLI.

Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan ini merupakan langkah penting agar proses pengajuan NIB, izin usaha, sertifikat standar, maupun perubahan data perusahaan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Hubungi Kami

Masih bingung mengurus NIB, OSS RBA, perubahan KBLI, atau legalitas perusahaan lainnya?

Swara Konsultan siap membantu Anda mulai dari konsultasi hingga proses penerbitan legalitas usaha secara profesional, cepat, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Layanan Kami:

Hubungi Kami Sekarang:

📞 WhatsApp: 085183067454

💬 Chat WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd

📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com

🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com

Tim Swara Konsultan siap menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas, perizinan, dan sertifikasi perusahaan di seluruh Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*