1. Pengertian
Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung merupakan tenaga ahli dengan kompetensi menengah (level 8 KKNI) yang memiliki kemampuan untuk menganalisis, menilai, dan memberikan rekomendasi atas kegagalan fungsi struktur maupun non-struktur bangunan gedung.
Profesi ini berperan penting dalam memastikan keamanan, keandalan, serta kelayakan bangunan setelah terjadi kerusakan akibat kegagalan konstruksi, bencana alam, atau faktor eksternal lainnya.
Tenaga ahli madya pada bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti resmi bahwa yang bersangkutan memenuhi standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR dan BNSP.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung
2. Dasar Hukum – SKKNI 2022-058
Pelaksanaan sertifikasi Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung diatur berdasarkan:
- SKKNI Nomor 2022-058 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penilaian Kegagalan Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
- Keputusan LPJK Nomor 05/SE/LPJK/2021 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
Standar SKKNI ini menjadi pedoman dalam memastikan kompetensi profesional tenaga ahli di bidang penilaian pasca-kegagalan bangunan dengan pendekatan ilmiah dan rekayasa teknik bangunan.
3. Persyaratan Pengajuan SKK
Untuk mendapatkan SKK Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung, calon peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Arsitektur.
- Pas foto terbaru (latar belakang merah/biru).
- Daftar Riwayat Hidup (CV) dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang rekayasa bangunan atau audit konstruksi.
- Bukti keterlibatan dalam proyek audit teknis atau investigasi bangunan gedung.
- Sertifikat pelatihan terkait penilaian kegagalan bangunan (jika ada).
- Surat pernyataan keaslian data dan pengalaman kerja.
- Lulus asesmen kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP terlisensi BNSP.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Langkah-langkah pengurusan sertifikat SKK Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut:
- Registrasi online melalui situs resmi LPJK atau LSP Konstruksi.
- Pengunggahan dokumen sesuai persyaratan.
- Verifikasi administrasi dan validasi pengalaman kerja.
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor berlisensi BNSP.
- Evaluasi hasil uji dan penerbitan sertifikat kompetensi.
- SKK yang telah terbit akan terdaftar resmi dalam sistem LPJK dan SISKA BNSP sebagai bukti sah kompetensi nasional.
5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung
- Sebagai pengakuan resmi kompetensi profesional di bidang penilaian kerusakan bangunan.
- Memenuhi persyaratan hukum LPJK dan BNSP dalam pelaksanaan jasa penilaian teknis bangunan.
- Dapat dipercaya sebagai tenaga ahli dalam proyek audit struktur gedung pemerintah maupun swasta.
- Membuka peluang jabatan strategis seperti konsultan penilai bangunan atau asesor teknis proyek nasional.
- Menunjang pengembangan karier dan kredibilitas di bidang teknik bangunan gedung.
- Menjadi PJT / PJSK Badan Usaha pada SBUJK
6. Instansi Terkait
Beberapa lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi SKK ini antara lain:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi
7. Hubungi Kami
📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
