0 %

1. Pengertian

Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau adalah tenaga ahli konstruksi yang memiliki kompetensi dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainability) pada bangunan gedung. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan dalam mengelola efisiensi energi, penggunaan air, material ramah lingkungan, serta kenyamanan dan kesehatan pengguna bangunan.

Profesi ini sangat penting dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan dan efisiensi energi nasional yang menjadi fokus utama Kementerian PUPR. SKK untuk jabatan Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau diterbitkan berdasarkan standar SKKNI 2023-002 yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dapatkan SKK Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung resmi dari LPJK & BNSP bersama Swara Konsultan. Proses mudah, cepat, dan legal sesuai SKKNI 2016-192

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau


2. Dasar Hukum – SKKNI 2023-002

Sertifikasi ini diatur dalam sejumlah regulasi dan standar nasional, antara lain:

  • SKKNI Nomor 2023-002 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Bangunan Gedung Hijau.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian dan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

3. Persyaratan Pengajuan SKK

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKK Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP yang masih berlaku.
  2. Ijazah minimal S1/D4 Teknik Sipil, Arsitektur, atau bidang relevan lainnya.
  3. Pas foto berwarna latar merah atau biru.
  4. Daftar Riwayat Hidup (CV) yang ditandatangani.
  5. Surat pengalaman kerja di bidang bangunan hijau minimal 3 tahun.
  6. Sertifikat pelatihan atau workshop terkait green building (jika ada).
  7. Alamat email dan nomor WhatsApp aktif.
  8. Mengikuti uji kompetensi LSP yang berlisensi BNSP.

4. Prosedur Pengajuan SKK

Berikut tahapan prosedur pengurusan sertifikasi:

  1. Pendaftaran Online melalui portal LPJK atau LSP terakreditasi.
  2. Verifikasi dokumen administrasi dan pengalaman kerja.
  3. Penjadwalan uji kompetensi oleh asesor profesional.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi, mencakup teori, praktik, dan portofolio.
  5. Penilaian hasil uji dan penerbitan sertifikat kompetensi.
  6. SKK akan diterbitkan dan teregistrasi oleh LPJK serta BNSP.

5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau

  • Menjadi bukti legal kompetensi tenaga ahli di bidang konstruksi berkelanjutan.
  • Dapat digunakan sebagai syarat keikutsertaan proyek pemerintah dan swasta yang mengedepankan green building.
  • Meningkatkan peluang karier dalam proyek bersertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).
  • Mendukung program net zero emission 2060 yang dicanangkan pemerintah Indonesia.
  • Menunjang kredibilitas profesional di dunia konstruksi dan lingkungan.
  • Menjadi PJT / PJSK pada Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK 

6. Instansi Terkait

Beberapa instansi yang berperan dalam pengaturan dan pelaksanaan sertifikasi SKK Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau antara lain:


7. Hubungi Kami

📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*