1. Pengertian
Ahli Keselamatan Jalan adalah tenaga profesional tingkat tinggi yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan sistem keselamatan jalan secara menyeluruh. Posisi ini berada pada Level 9, yang merupakan jenjang tertinggi dalam klasifikasi keselamatan jalan pada sistem Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi.
Sertifikat ini mengacu pada SKKNI 2013-324, yang menetapkan standar kompetensi nasional untuk tenaga ahli yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan melalui pendekatan teknis, manajerial, dan analitis.
Dalam proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalan, Ahli Keselamatan Jalan berperan dalam mengidentifikasi potensi risiko kecelakaan, melakukan audit keselamatan jalan, serta menyusun rekomendasi strategis untuk meningkatkan keamanan sistem transportasi darat. Dengan keahlian tersebut, tenaga profesional ini mampu memberikan arahan teknis yang berpengaruh pada kebijakan keselamatan jalan di tingkat proyek maupun program pembangunan infrastruktur.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan – SKKNI 2013-324
2. Tabel Informasi SKK Ahli Keselamatan Jalan
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Jabatan Kerja | Ahli Keselamatan Jalan |
| Jenjang | Level 9 |
| Klasifikasi | Jalan & Keselamatan |
| Acuan Kompetensi | SKKNI 2013-324 |
| Jenis Sertifikat | SKK Konstruksi (LPJK) |
| Lingkup Pekerjaan | Audit keselamatan jalan, evaluasi risiko kecelakaan, penyusunan strategi keselamatan, pengawasan implementasi standar keselamatan jalan |
3. Mengapa Harus Memiliki SKK Ahli Keselamatan Jalan
Memiliki SKK Ahli Keselamatan Jalan Level 9 memberikan berbagai keuntungan bagi tenaga profesional maupun perusahaan konstruksi, di antaranya:
- Legalitas kompetensi tertinggi dalam bidang keselamatan jalan
- Mendukung pemenuhan persyaratan tender proyek konstruksi
- Menjadi salah satu pendukung dalam pengurusan SBUJK perusahaan konstruksi
- Membantu memastikan standar keselamatan jalan diterapkan secara optimal
- Meningkatkan kredibilitas tenaga ahli dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan
Dengan adanya sertifikasi ini, tenaga ahli dapat dipercaya untuk menangani proyek dengan tingkat risiko keselamatan tinggi dan memberikan rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
4. Persyaratan Pengurusan SKK Ahli Keselamatan Jalan
Beberapa persyaratan umum untuk mengurus SKK Ahli Keselamatan Jalan antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- NPWP
- Pas foto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir yang relevan
- Surat pengalaman kerja di bidang keselamatan atau teknik jalan
- Curriculum Vitae (CV)
- Mengikuti asesmen kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP
Proses sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan dari LPJK dan BNSP sebagai lembaga yang mengatur standar kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
5. Kesimpulan
SKK Ahli Keselamatan Jalan Level 9 merupakan sertifikat kompetensi tingkat tertinggi bagi tenaga ahli yang bertanggung jawab terhadap keselamatan sistem jalan. Dengan acuan SKKNI 2013-324, sertifikasi ini memastikan bahwa tenaga profesional memiliki kemampuan teknis dan analitis untuk mengidentifikasi risiko, melakukan evaluasi keselamatan, serta memberikan rekomendasi strategis dalam proyek pembangunan dan pengelolaan jalan.
6. Hubungi Kami
📞 085183067454
📧 sales@jasa-sertifikasi.com
💬 WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd
🌐 https://jasa-sertifikasi.com
7. Artikel Terkait
- Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan / Jembatan
- Ahli Muda Keselamatan Jalan
- Ahli Madya Keselamatan Jalan
8. Referensi Resmi
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- SKKNI 2013-324 Bidang Keselamatan Jalan