1. Pengertian
Tukang Besi Beton Level 1 adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki kemampuan dasar dalam pekerjaan pembesian, seperti memotong, membengkokkan, dan merangkai besi beton sesuai gambar kerja dan standar keselamatan.
Sertifikasi ini mengacu pada SKKNI 2016-319, yang merupakan standar kompetensi resmi bagi tenaga pembesian untuk pekerjaan struktur bangunan gedung maupun sipil.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Tukang Besi Beton Level 1 – SKKNI 2016-319
2. Tabel Informasi Utama
| Jabatan Kerja | Level | SKKNI |
|---|---|---|
| Tukang Besi Beton | 1 | SKKNI 2016-319 |
3. Mengapa Harus Memiliki SKK Bidang Tukang Besi Beton Level 1?
✔ Menjadi Bukti Kompetensi Resmi
SKK memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan sesuai standar nasional yang diakui LPJK.
✔ Wajib untuk Proyek Pemerintah
Semua pekerja konstruksi wajib memiliki SKK sesuai ketentuan UU Jasa Konstruksi.
✔ Menambah Kepercayaan Pemberi Proyek
Sertifikat ini meningkatkan kredibilitas pekerja di mata kontraktor dan owner proyek.
✔ Dasar untuk Naik Level Lebih Tinggi
Level 1 menjadi syarat awal sebelum meningkat ke Level 2 atau jabatan khusus pembesian.
4. Persyaratan Pengurusan SKK Tukang Besi Beton Level 1
Dokumen yang dibutuhkan:
- KTP
- NPWP (opsional)
- Pas foto terbaru
- Ijazah terakhir
- Surat pengalaman kerja (opsional untuk Level 1)
- Portofolio pekerjaan pembesian (jika diminta)
- Form pendaftaran SKK
Semua berkas diverifikasi oleh asesor melalui metode asesmen kompetensi.
5. Kesimpulan
SKK Tukang Besi Beton Level 1 sesuai SKKNI 2016-319 merupakan sertifikat penting yang memastikan bahwa tenaga pembesian memiliki kompetensi dasar dan memenuhi standar nasional. SKK ini meningkatkan profesionalitas, peluang kerja, serta memastikan tenaga kerja memenuhi regulasi sektor konstruksi.
6. Hubungi Kami
Ingin mengurus SKK Tukang Besi Beton Level 1 dengan proses cepat dan resmi LPJK?
Klik untuk chat: 085183067454
Email: sales@jasa-sertifikasi.com
Website : jasa-sertifikasi.com
7. Referensi Resmi
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 14 Tahun 2021
- SKKNI 2016-319
- LPJK – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi