1. Pengertian
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung adalah tenaga ahli konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan, mulai dari perencanaan waktu, pengawasan mutu, pengendalian biaya, hingga memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan kerja.
Jabatan ini berperan penting sebagai penghubung antara tim perencana, pengawas, dan pelaksana proyek agar tercapai hasil pembangunan yang efisien, berkualitas, dan tepat waktu.
Untuk membuktikan kompetensinya, seorang manajer lapangan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diakui oleh LPJK dan BNSP berdasarkan standar SKKNI 2015-108.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung
2. Dasar Hukum – SKKNI 2015-108
Pelaksanaan sertifikasi untuk jabatan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung mengacu pada:
- SKKNI Nomor 2015-108 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa Konstruksi Subbidang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
- Keputusan LPJK Nomor 05/SE/LPJK/2021 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
Standar ini menetapkan kompetensi minimal yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli di lapangan dalam mengelola pekerjaan fisik bangunan gedung secara profesional.
3. Persyaratan Pengajuan SKK
Untuk mengajukan SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Ijazah minimal D3 atau S1 Teknik Sipil, Arsitektur, atau bidang terkait.
- Pas foto terbaru latar merah/biru.
- Daftar Riwayat Hidup (CV) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang pelaksanaan proyek konstruksi gedung.
- Bukti pengalaman proyek (Surat Keterangan Kerja, Kontrak, atau Referensi Proyek).
- Sertifikat pelatihan atau kursus manajemen konstruksi (bila ada).
- Surat pernyataan keaslian data dan pengalaman kerja.
- Lulus asesmen kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Proses sertifikasi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung meliputi tahapan:
- Registrasi online melalui portal resmi LPJK atau LSP Konstruksi.
- Upload dokumen persyaratan administratif.
- Verifikasi berkas dan validasi pengalaman kerja.
- Pelaksanaan asesmen kompetensi (uji tertulis, wawancara, dan observasi portofolio proyek).
- Evaluasi hasil asesmen oleh asesor kompetensi.
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi (SKK) dan registrasi di SISKA LPJK.
5. Mengapa Harus Memiliki SKK Manajer Lapangan Gedung?
Memiliki SKK sebagai Manajer Lapangan memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Pengakuan resmi keahlian di bidang pelaksanaan pekerjaan gedung.
- Memenuhi persyaratan legal LPJK untuk menjadi penanggung jawab teknis (PJT) di proyek konstruksi.
- Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dalam pelaksanaan proyek.
- Memperluas peluang karier di sektor konstruksi nasional.
- Mendorong profesionalisme dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
- menjadi PJT atau PJSK pada Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK
6. Instansi Terkait
Beberapa instansi yang terlibat dalam proses sertifikasi jabatan kerja ini:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
7. Hubungi Kami
📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com