1. Pengertian
Ahli Penilai Bangunan Hijau merupakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan untuk menilai dan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building) pada proyek konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dalam hal efisiensi energi, konservasi air, kualitas udara, dan keberlanjutan lingkungan pada bangunan.
SKK Ahli Penilai Bangunan Hijau menjadi bukti profesionalisme dan keahlian bagi tenaga kerja yang berperan penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan regulasi nasional dan standar teknis konstruksi.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Penilai Bangunan Hijau
2. Dasar Hukum – SKKNI 2015-203
Penyelenggaraan sertifikasi Ahli Penilai Bangunan Hijau mengacu pada:
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 2015-203
Tentang kompetensi tenaga kerja bidang penilaian bangunan hijau, mencakup aspek penilaian efisiensi energi, konservasi air, manajemen lingkungan, serta kenyamanan dan kesehatan ruang. - Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi. - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
3. Persyaratan Pengajuan SKK Ahli Penilai Bangunan Hijau
Untuk memperoleh sertifikasi SKK ini, peserta wajib memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki latar belakang pendidikan di bidang arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang terkait lainnya.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang penilaian atau pengelolaan bangunan hijau.
- Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, ijazah terakhir, pas foto, dan surat pengalaman kerja.
- Mengikuti uji kompetensi sesuai dengan unit-unit kompetensi yang tercantum dalam SKKNI 2015-203.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Proses pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi LPJK.
- Penjadwalan Uji Kompetensi berdasarkan bidang keahlian yang diajukan.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi melalui metode wawancara, portofolio, dan praktik langsung.
- Penilaian dan Validasi Hasil Uji oleh asesor berlisensi.
- Penerbitan Sertifikat SKK setelah dinyatakan kompeten oleh LSP.
5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Penilai Bangunan Hijau
Memiliki SKK bidang ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Diakui secara resmi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Memperoleh kepercayaan lebih dari klien, instansi pemerintah, dan lembaga swasta.
- Menunjukkan kompetensi profesional dalam bidang penilaian bangunan hijau.
- Mendukung penerapan prinsip green building dalam proyek konstruksi nasional.
- Menjadi syarat wajib dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk jasa konsultansi bangunan hijau.
6. Instansi Terkait
Beberapa instansi yang berperan dalam proses sertifikasi ini antara lain:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Bangunan Hijau
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
7. Hubungi Kami
📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com