1. Pengertian
Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau adalah tenaga ahli konstruksi yang memiliki kemampuan tingkat menengah dalam perencanaan, penerapan, dan pengawasan sistem bangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Seorang ahli madya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan gedung mengikuti prinsip efisiensi energi, konservasi sumber daya air, kualitas udara dalam ruang, serta pemanfaatan material ramah lingkungan.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini menjadi bukti profesionalisme tenaga ahli dalam bidang Green Building sesuai dengan standar nasional dan diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau
2. Dasar Hukum – SKKNI 2023-002
Pelaksanaan sertifikasi Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau berlandaskan pada:
- SKKNI Nomor 2023-002 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Bidang Bangunan Gedung Hijau.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian dan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
SKKNI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan teknis dan manajerial sesuai standar nasional.
3. Persyaratan Pengajuan SKK
Berikut adalah dokumen dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKK Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Ijazah minimal S1/D4 bidang teknik seperti Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau bidang relevan.
- Pas foto terbaru berwarna (latar merah atau biru).
- Daftar Riwayat Hidup (CV) dengan pengalaman kerja di bidang bangunan hijau minimal 5 tahun.
- Sertifikat pelatihan atau seminar terkait Green Building (jika ada).
- Surat pengalaman kerja atau referensi proyek dari perusahaan sebelumnya.
- Alamat email dan nomor WhatsApp aktif.
- Mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP terlisensi BNSP.
4. Prosedur Pengajuan SKK
Langkah-langkah dalam proses pengurusan SKK Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau adalah:
- Pendaftaran Online di sistem LPJK atau melalui LSP Konstruksi yang berlisensi.
- Verifikasi dokumen administrasi dan kelayakan pengalaman kerja.
- Penjadwalan dan pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor tersertifikasi BNSP.
- Penilaian hasil uji dan penerbitan sertifikat kompetensi.
- SKK akan terdaftar resmi di LPJK dan terverifikasi oleh BNSP sebagai bukti kompetensi tenaga ahli.
5. Manfaat Memiliki SKK Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau
- Sebagai bukti legal kompetensi tenaga ahli bidang konstruksi hijau.
- Syarat wajib untuk tenaga kerja profesional di proyek bersertifikat Green Building.
- Meningkatkan peluang karier dalam proyek-proyek pemerintah dan swasta yang berorientasi lingkungan.
- Mendukung target pembangunan rendah emisi (low carbon development) nasional.
- Meningkatkan nilai perusahaan atau individu dalam pengadaan jasa konstruksi berkelanjutan.
- Menjadi PJT / PJSK pada Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK
6. Instansi Terkait
Pelaksanaan dan pengawasan sertifikasi ini melibatkan:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi
7. Hubungi Kami
📞 Hubungi Kami:
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
📱 WhatsApp: 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com