Swara Consultan

SKK Perakit Struktur Bangunan RISHA

1. Pengertian

Perakit Struktur Bangunan RISHA adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki kemampuan teknis dalam merakit dan memasang panel pracetak sistem RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat). Sistem RISHA dirancang oleh Kementerian PUPR sebagai inovasi bangunan modular yang cepat dibangun, ekonomis, serta tahan gempa.

Tenaga kerja dengan jabatan ini berperan penting dalam tahap konstruksi lapangan, yaitu merakit komponen pracetak menjadi satu kesatuan struktur bangunan yang kuat, presisi, dan aman. Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), jabatan Perakit Struktur Bangunan RISHA termasuk level 6 (teknisi/analis) yang menuntut kemampuan teknis tinggi dalam membaca gambar kerja, menggunakan peralatan, serta memahami sistem sambungan struktur pracetak.

 

Dapatkan SKK Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung resmi dari LPJK & BNSP bersama Swara Konsultan. Proses mudah, cepat, dan legal sesuai SKKNI 2016-192

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Perakit Struktur Bangunan RISHA


2. Dasar Hukum – SKKNI 2018-221

Pelaksanaan sertifikasi jabatan Perakit Struktur Bangunan RISHA didasarkan pada:

SKKNI ini menjadi pedoman resmi dalam penilaian kompetensi tenaga kerja pada proyek berbasis teknologi modular RISHA di Indonesia.


3. Mengapa Harus Memiliki SKK Perakit Struktur Bangunan RISHA

  1. Legalitas resmi LPJK–BNSP sebagai bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi.
  2. Menjadi syarat utama bekerja pada proyek pemerintah, BUMN, atau swasta yang menerapkan sistem RISHA.
  3. Meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas di bidang konstruksi modular dan bangunan tahan gempa.
  4. Memastikan mutu dan keamanan struktur bangunan melalui tenaga kerja bersertifikat.
  5. Mendukung percepatan pembangunan perumahan layak huni dan hunian tanggap bencana.
  6. Menjadi nilai tambah bagi perusahaan kontraktor dan penyedia jasa pracetak yang ingin memenuhi standar tenaga kerja bersertifikat.

4. Persyaratan Pengajuan SKK

Berikut persyaratan umum untuk mengajukan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Perakit Struktur Bangunan RISHA:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP aktif.
  2. Fotokopi ijazah minimal SMK Teknik Bangunan/SMA sederajat.
  3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang perakitan struktur atau konstruksi pracetak.
  4. Daftar Riwayat Hidup (CV).
  5. Surat pengalaman kerja dari perusahaan konstruksi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4.
  7. Surat pernyataan keaslian dokumen dan kesediaan mengikuti uji kompetensi.

5. Prosedur Pengajuan SKK

Prosedur pengurusan SKK Perakit Struktur Bangunan RISHA meliputi beberapa tahapan:

  1. Registrasi online melalui sistem LPJK atau LSP Konstruksi yang terakreditasi BNSP.
  2. Unggah dokumen persyaratan digital.
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh asesor sertifikasi.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi, terdiri dari:
    • Tes teori mengenai sistem struktur RISHA dan metode perakitan.
    • Uji praktik perakitan panel di lapangan.
    • Wawancara terkait keselamatan kerja (K3) dan pengendalian mutu.
  5. Penilaian hasil asesmen oleh tim asesor.
  6. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) resmi LPJK dan BNSP melalui sistem SISKA LPJK.

6. Manfaat Memiliki SKK Perakit Struktur Bangunan RISHA


7. Instansi Terkait

Proses sertifikasi ini dilakukan di bawah pengawasan lembaga resmi, antara lain:


8. Hubungi Kami

Ingin mengurus SKK Perakit Struktur Bangunan RISHA (SKKNI 2018-221) dengan proses cepat, resmi, dan legal LPJK–BNSP?
Kami siap membantu Anda dari tahap pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.

📞 Telp/WA: 085183067454
💬 Chat langsung: https://wa.link/ctwnkd
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com

Kami merupakan Biro Jasa SKK Konstruksi profesional dan berpengalaman di seluruh wilayah Indonesia.

Exit mobile version