Swara Consultan

Sejak Kapan Proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) di Kementerian ESDM? Banyak yang Masih Salah Paham!

SBUJPTL Kementerian ESDM

Masih banyak pelaku usaha kelistrikan yang bertanya-tanya: sejak kapan proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) berada di Kementerian ESDM? Bahkan tidak sedikit yang masih mengira prosesnya sama seperti SBUJK konstruksi umum di LPJK. Padahal, regulasinya sudah jelas dan berbeda jalur.

Kalau Anda bergerak di bidang instalasi listrik, pembangkit, distribusi, atau pengujian tenaga listrik, informasi ini sangat penting agar tidak salah proses perizinan.


Apa Itu SBUJPTL?

SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikat yang wajib dimiliki badan usaha yang bergerak di sektor ketenagalistrikan, seperti:

Tanpa SBUJPTL, perusahaan tidak bisa secara legal mengerjakan proyek kelistrikan, termasuk proyek PLN maupun swasta.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

๐Ÿ‘‰ Informasi lengkap:
https://jasa-sertifikasi.com/sbujptl/


Sejak Kapan Prosesnya di Kementerian ESDM?

Secara regulasi, sektor ketenagalistrikan memang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Perubahan sistem perizinan semakin diperjelas sejak diberlakukannya:

Sejak sistem OSS berbasis risiko berjalan penuh, proses administrasi perizinan usaha termasuk jasa penunjang tenaga listrik semakin terintegrasi dengan kementerian teknis, yaitu ESDM.

Artinya, SBUJPTL memang bukan di LPJK, melainkan melalui mekanisme yang mengacu pada regulasi dan sistem di bawah ESDM.


Kenapa Banyak yang Masih Salah Paham?

Karena sering disamakan dengan:

Perbedaannya terletak pada sektor usaha. Jika bergerak di konstruksi umum (gedung, jalan, jembatan), maka jalurnya LPJK. Namun jika berkaitan dengan instalasi dan sistem tenaga listrik, maka masuk sektor ESDM.


Syarat Penting SBUJPTL

Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi:

  1. Legalitas perusahaan (NIB, Akta, AHU)
  2. Struktur organisasi teknis
  3. Tenaga Teknik ber-SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
  4. Sistem manajemen mutu (umumnya ISO 9001)

Perlu dicatat โ—
SKTTK adalah pendukung utama SBUJPTL, sama seperti SKK menjadi pendukung SBUJK.

Info SKTTK:
https://jasa-sertifikasi.com/skttk/


Risiko Jika Salah Jalur Pengurusan

Jika masih salah memahami kewenangan:

Karena itu, memahami bahwa proses SBUJPTL berada di bawah Kementerian ESDM adalah langkah awal yang krusial.


Kesimpulan

Jadi, proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) memang berada dalam kewenangan Kementerian ESDM, khususnya Ditjen Ketenagalistrikan, dan semakin terintegrasi sejak sistem OSS diberlakukan penuh.

Jika perusahaan Anda bergerak di bidang kelistrikan, pastikan:


Hubungi Kami

Butuh bantuan proses SBUJPTL resmi dan sesuai regulasi ESDM?

๐Ÿ“ž WhatsApp: 085183067454
๐Ÿ’ฌ Klik langsung: https://wa.link/ctwnkd
๐ŸŒ Website: https://jasa-sertifikasi.com

Kami siap bantu dari konsultasi hingga sertifikat terbit.

Exit mobile version