Swara Consultan

Konstruksi Khusus

1. Pengertian

Konstruksi Khusus adalah salah satu klasifikasi pekerjaan konstruksi yang mencakup aktivitas teknis spesifik dan membutuhkan keahlian tinggi, peralatan khusus, serta tenaga terampil bersertifikat. Berbeda dari pekerjaan konstruksi umum, pekerjaan dalam klasifikasi ini memiliki karakteristik berisiko tinggi, presisi tinggi, atau membutuhkan metode kerja khusus seperti pondasi, pelindung pantai, perkerasan, pengeboran, hingga konstruksi tahan api.

Dalam sistem LPJK, klasifikasi Konstruksi Khusus terdiri dari 16 subklasifikasi dengan kode KK001 sampai KK016. Setiap subklasifikasi mewakili bidang kerja yang spesialis dan wajib dimiliki badan usaha yang akan mengikuti tender, terutama proyek pemerintah atau BUMN.

Memiliki SBU Konstruksi Khusus adalah syarat wajib untuk legalitas perusahaan konstruksi dan menjadi dasar kelayakan mengikuti proyek berskala menengah hingga besar.

KK010 Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)

Konstruksi Khusus


2. Tabel 16 Subklasifikasi Konstruksi Khusus

Kode Nama Subklasifikasi
KK001 Pondasi Konstruksi
KK002 Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
KK003 Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock & Outflow PLTA
KK004 Konstruksi Pelindung Pantai
KK005 Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)
KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas
KK007 Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara
KK008 Perkerasan Aspal
KK009 Perkerasan Berbutir
KK010 Pengeboran & Injeksi Semen Bertekanan (Drilling & Grouting)
KK011 Pemasangan Rangka dan Atap / Roof Covering
KK012 Pekerjaan Struktur Beton
KK013 Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)
KK014 Konstruksi Terowongan
KK015 Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Annealing, Flare, Incinerator)
KK016 Pemasangan Kerangka Baja

3. Mengapa Harus Memiliki SBU Klasifikasi Konstruksi Khusus?

  1. Syarat tender proyek pemerintah & BUMN
    Kode KK wajib dicantumkan dalam dokumen kualifikasi tender.
  2. Menjamin kompetensi teknis perusahaan
    Pengguna jasa hanya mempercayakan proyek berisiko tinggi kepada perusahaan bersertifikat.
  3. Legalitas resmi sesuai aturan LPJK & OSS-RBA
    SBU menjadi bukti legal bahwa perusahaan memenuhi standar nasional konstruksi.
  4. Meningkatkan daya saing perusahaan
    Semakin banyak subklasifikasi KK yang dimiliki, semakin luas peluang proyek.
  5. Menjadi syarat kerja sama dengan kontraktor utama
    Subkontraktor wajib memiliki SBU sesuai jenis pekerjaan yang ditangani.

4. Persyaratan Pembuatan SBU Konstruksi Khusus

A. Dokumen Administratif

B. Tenaga Kerja Bersertifikat (SKK)

Harus sesuai subklasifikasi KK, contoh:

C. Dokumen Teknis

D. Keuangan


5. Kesimpulan

Klasifikasi Konstruksi Khusus mencakup 16 subklasifikasi penting yang menjadi dasar legalitas bagi perusahaan yang mengerjakan proyek teknis spesialis. Untuk mengikuti tender dan memastikan legalitas usaha, perusahaan wajib memiliki SBU Konstruksi Khusus sesuai kode KK yang relevan.

Kami siap membantu proses pembuatan SBU cepat, aman, dan sesuai regulasi PUPR & LPJK terbaru.


6. Hubungi Kami

Ingin mengurus SBU Konstruksi Khusus?

📞 Klik untuk WhatsApp:
👉 085183067454
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com


7. Referensi Resmi

Exit mobile version