๐๏ธ Pengertian
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR sebagai bentuk pengakuan legal terhadap kompetensi dan kemampuan badan usaha dalam menjalankan kegiatan konstruksi.
Untuk kode KBLI 42101 โ BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), SBUJK ini dikhususkan bagi perusahaan yang bergerak dalam pembangunan, perbaikan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun jalan tol.
Jenis pekerjaan dalam lingkup ini mencakup pembangunan struktur jalan aspal, beton, bahu jalan, drainase jalan, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya.
Memiliki SBUJK Konstruksi Bangunan Sipil Jalan menjadi bukti bahwa perusahaan Anda telah memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang disyaratkan oleh pemerintah, sehingga layak mengikuti proyek-proyek konstruksi berskala besar.

SBUJK Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001 KBLI 42101
ย
๐งฑ Lingkup Pekerjaan BS001 โ Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Bidang pekerjaan dalam subklasifikasi ini meliputi:
- Pembangunan jalan baru dari tanah dasar hingga lapisan perkerasan.
- Peningkatan atau rehabilitasi jalan eksisting (overlay, pelebaran, atau rekonstruksi).
- Pekerjaan drainase jalan, gorong-gorong, dan saluran tepi.
- Pemasangan marka jalan, rambu, dan pagar pengaman.
- Pekerjaan bahu jalan, median, serta trotoar.
- Pekerjaan sistem penerangan jalan umum (PJU).
Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kontraktor yang memiliki peralatan berat seperti asphalt finisher, motor grader, wheel loader, tandem roller, dan asphalt mixing plant (AMP).
โ๏ธ Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Badan Usaha.
- Keputusan LPJK Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
๐ Syarat Pengajuan SBUJK Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Agar perusahaan dapat memperoleh sertifikat SBUJK bidang Bangunan Sipil Jalan (BS001), berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha OSS.
- Tenaga Ahli Bersertifikat SKK minimal 2 orang dengan klasifikasi Bangunan Sipil Jalan.
- Akta pendirian perusahaan, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya.
- Struktur organisasi perusahaan dan pengalaman proyek konstruksi jalan.
- Memiliki kantor tetap dan peralatan konstruksi sesuai skala proyek.
- Melalui proses verifikasi LPJK dan validasi PUPR sebelum sertifikat diterbitkan.
- Memiliki ISO 37001:2016 sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
๐ก Manfaat Memiliki SBUJK Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
โ
Legalitas Resmi โ Pengakuan resmi dari LPJK dan PUPR.
โ
Akses Tender Proyek โ Syarat utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah atau BUMN.
โ
Kredibilitas Usaha โ Bukti profesionalitas dan kompetensi perusahaan di bidang jalan.
โ
Kemudahan Kerja Sama โ Memperluas peluang kerja sama dengan instansi dan mitra strategis.
โ
Pemenuhan Regulasi OSS & LPJK โ Memastikan usaha beroperasi sesuai ketentuan hukum.
๐ Hubungi Kami
๐ Website: https://jasa-sertifikasi.com
๐ฑ WhatsApp: 085183067454
๐ง Email: sales@jasa-sertifikasi.com
Kami melayani jasa pembuatan dan perpanjangan SBUJK bidang Bangunan Sipil Jalan (BS001) secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru LPJK.
๐ Referensi Resmi
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) โ https://lpjk.pu.go.id
- Kementerian PUPR โ https://pu.go.id
- OSS Indonesia โ https://oss.go.id