Site icon Swara Consultan

PP Nomor 28 Tahun 2025 Resmi Berlaku! Ini Dampaknya bagi Pengurusan SBUJK, NIB, dan OSS

jasa pembuatan sbujk

jasa pembuatan sbujk

PP Nomor 28 Tahun 2025 Resmi Berlaku! dan Mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021

Pemerintah Resmi Mengganti PP Nomor 5 Tahun 2021

Pemerintah Indonesia kembali melakukan penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang selama beberapa tahun terakhir menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA).

Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang sedang atau akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

Meskipun persyaratan teknis SBUJK masih mengacu pada regulasi sektoral Kementerian PUPR dan LPJK, PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola perizinan yang berdampak pada proses administrasi dan pengawasan badan usaha.


Mengapa PP Nomor 5 Tahun 2021 Diganti?

Sejak diterapkannya OSS RBA pada tahun 2021, pemerintah menerima berbagai masukan dari dunia usaha mengenai sinkronisasi data, proses verifikasi, pengawasan, hingga koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyempurnaan agar sistem perizinan menjadi lebih:

Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih baik tanpa mengurangi aspek keselamatan, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.


Perbandingan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025

PP Nomor 5 Tahun 2021 PP Nomor 28 Tahun 2025
Dasar awal OSS Risk Based Approach Penyempurnaan OSS RBA
Integrasi antar sistem masih berkembang Integrasi data antar kementerian diperkuat
Pengawasan belum optimal Pengawasan berbasis risiko diperketat
Validasi data masih banyak dilakukan manual Sinkronisasi data dilakukan lebih otomatis
Pengaturan PB UMKU masih terbatas Pengaturan PB UMKU diperjelas
Ketentuan transisi masih sederhana Ketentuan transisi diperjelas
Pengawasan pasca izin terbatas Monitoring dan evaluasi dilakukan lebih intensif

Secara umum, PP Nomor 28 Tahun 2025 bukan mengubah seluruh jenis izin, melainkan menyempurnakan mekanisme penerbitan, pengawasan, dan integrasi perizinan berusaha berbasis risiko.


Apa Dampaknya bagi Pengurusan NIB?

Bagi pelaku usaha jasa konstruksi, Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap menjadi identitas utama perusahaan dalam sistem OSS.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya:

Dengan demikian, badan usaha perlu memastikan bahwa seluruh informasi perusahaan telah diperbarui sebelum mengajukan izin lanjutan.


Sertifikat Standar Kini Menjadi Fokus Pengawasan

Salah satu perubahan yang paling dirasakan pelaku usaha adalah penguatan pengawasan terhadap Sertifikat Standar, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah.

Sertifikat Standar tidak lagi dipandang sebagai formalitas administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa badan usaha benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Apabila data Sertifikat Standar tidak sesuai atau tidak diverifikasi sesuai ketentuan, proses pengajuan izin lanjutan dapat mengalami hambatan.


Bagaimana Dampaknya terhadap SBUJK?

Banyak kontraktor bertanya, apakah PP Nomor 28 Tahun 2025 mengubah syarat penerbitan SBUJK?

Jawabannya, tidak secara langsung.

Persyaratan teknis SBUJK masih mengacu pada regulasi sektoral yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan LPJK.

Namun, karena proses administrasi SBUJK berkaitan dengan data OSS, maka kualitas data pada sistem OSS menjadi semakin penting.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

Dengan kata lain, keberhasilan pengurusan SBUJK kini semakin bergantung pada kualitas administrasi perusahaan di OSS.


Pengawasan Menjadi Lebih Ketat

Salah satu fokus utama PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha.

Pengawasan dilakukan melalui:

Hal ini bertujuan agar izin usaha yang diterbitkan benar-benar dimiliki oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan.


Apa yang Harus Dipersiapkan Kontraktor?

Agar proses pengurusan legalitas berjalan lancar, kontraktor sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

1. Periksa Data OSS

Pastikan data perusahaan telah diperbarui.


2. Pastikan KBLI Sudah Tepat

KBLI harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.


3. Lengkapi Sertifikat Standar

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi, Sertifikat Standar menjadi dokumen yang sangat penting.


4. Siapkan SKK Konstruksi

Tenaga ahli yang digunakan dalam pengajuan SBUJK harus memiliki SKK yang masih berlaku dan sesuai dengan klasifikasi usaha.

Informasi mengenai pengurusan SKK dapat dilihat di:

๐Ÿ‘‰ https://jasa-sertifikasi.com/skk/


5. Pastikan Persyaratan SBUJK Lengkap

Pengajuan maupun perpanjangan SBUJK memerlukan berbagai dokumen administratif dan teknis.

Panduan lengkap tersedia di:

๐Ÿ‘‰ https://jasa-sertifikasi.com/sbujk/


6. Lengkapi Sertifikasi ISO

Untuk meningkatkan daya saing perusahaan, banyak kontraktor juga melengkapi legalitasnya dengan:

Informasi lengkap dapat dilihat di:

๐Ÿ‘‰ https://jasa-sertifikasi.com/iso/


Mengapa Kontraktor Harus Segera Menyesuaikan Diri?

Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha agar lebih tertib dalam administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Bagi kontraktor, hal ini berarti bahwa pengelolaan legalitas perusahaan tidak lagi cukup dilakukan hanya ketika akan mengikuti tender. Data OSS, NIB, Sertifikat Standar, SKK, dan SBUJK harus selalu dijaga agar tetap aktif, akurat, dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Perusahaan yang memiliki administrasi yang baik akan lebih mudah mengikuti proses verifikasi, mempercepat pengurusan izin, serta meningkatkan kepercayaan pengguna jasa.


Kesimpulan

PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini memperkuat integrasi data, pengawasan, dan tata kelola perizinan melalui OSS.

Bagi badan usaha jasa konstruksi, perubahan ini tidak mengubah secara langsung persyaratan teknis penerbitan SBUJK, tetapi meningkatkan pentingnya kepatuhan administrasi melalui NIB, KBLI, Sertifikat Standar, dan sinkronisasi data pada sistem OSS.

Oleh karena itu, kontraktor disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas usahanya secara berkala agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku dan siap mengikuti peluang proyek pemerintah maupun swasta.


Hubungi Kami

Kami membantu proses legalitas dan sertifikasi perusahaan secara profesional, meliputi:

๐Ÿ“ž WhatsApp: 085183067454

๐Ÿ“ง Email: sales@jasa-sertifikasi.com

๐Ÿ’ฌ Direct Chat: https://wa.link/ctwnkd

๐ŸŒ Website: https://jasa-sertifikasi.com


Referensi Resmi

ย 

Exit mobile version