Site icon Swara Consultan

PP No. 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 7 Tahun 2021: Dasar Hukum Pencatatan Material dan Peralatan Konstruksi Melalui SIMPK

jasa pembuatan SKK Konstruksi resmi, cepat, dan anti ribet

#skkkonstruksi #jasaskk #sertifikatkonstruksi #tenagaahlikonstruksi #lpjk #sbukonstruksi

Dasar Hukum Pencatatan Material dan Peralatan Konstruksi Melalui SIMPK Tertuang Pada PP No. 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 7 Tahun 2021

Pendahuluan

Transformasi digital di sektor jasa konstruksi terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan sumber daya konstruksi. Salah satu langkah penting adalah penerapan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) sebagai media pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK).

Pencatatan tersebut bukan sekadar digitalisasi data, tetapi merupakan amanat yang berasal dari PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pencatatan SDMPK.

Lalu, apa hubungan kedua regulasi tersebut dengan SIMPK? Mengapa pencatatan material dan peralatan konstruksi menjadi penting bagi badan usaha jasa konstruksi? Berikut penjelasannya.


Apa Itu PP Nomor 14 Tahun 2021?

PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Regulasi ini memperkuat sistem pembinaan jasa konstruksi, termasuk pengelolaan sumber daya konstruksi, sertifikasi badan usaha, sertifikasi tenaga kerja, serta sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi. Salah satu amanatnya adalah pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) sebagai bagian dari pengelolaan informasi jasa konstruksi.


Mengapa PP Nomor 14 Tahun 2021 Diterbitkan?

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2021 untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan menyesuaikannya dengan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.

Tujuan utamanya antara lain:


Apa Itu Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021?

Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah menerbitkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.

Peraturan ini mengatur secara teknis:


Apa Itu SIMPK?

SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk melaksanakan pencatatan SDMPK.

SIMPK menjadi bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) dan menyediakan layanan pencatatan material, pencatatan peralatan, informasi supply-demand, serta berbagai data pendukung kebijakan sektor konstruksi.


Tujuan Pencatatan Material dan Peralatan Konstruksi

Melalui SIMPK, pemerintah ingin memperoleh basis data nasional mengenai sumber daya material dan peralatan konstruksi.

Manfaatnya antara lain:


Jenis Material yang Dicatat

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 mengelompokkan berbagai material konstruksi yang dapat dicatat, antara lain:


Jenis Peralatan yang Dicatat

Selain material, peraturan ini juga mengatur pencatatan berbagai jenis peralatan konstruksi, seperti:


Bagaimana Proses Pencatatan di SIMPK?

Tahap 1: Registrasi Akun Badan Usaha (Jika Belum Punya)

  1. Akses Laman Resmi: Buka tautan Pendaftaran Akun SIMPK.
  2. Pilih Jenis Pencatatan: Pilih opsi Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK).
  3. Isi Data Akun: Masukkan kategori instansi (Badan Usaha), nama lengkap pemilik akun, nomor HP aktif, dan email resmi perusahaan.
  4. Validasi Direktur: Masukkan NIK Direktur Utama sesuai akta dan unggah foto KTP Direktur.
  5. Aktivasi Akun: Periksa kotak masuk email yang didaftarkan, klik Tautan Aktivasi yang dikirimkan oleh sistem SIMPK.
  6. Lengkapi Profil Instansi: Login kembali, isi profil lengkap BUJK (alamat, NIB, data pengurus), dan tunggu hingga status akun berubah menjadi Tervalidasi oleh verifikator pusat

Tahap 2: Penginputan Data Alat Konstruksi

Setelah akun Anda tervalidasi, Anda dapat mulai mendaftarkan unit alat melalui menu Pencatatan Baru:
  1. Input Spesifikasi Teknis Alat:
    • Pilih Subvarian Alat (sesuaikan jenis alat secara presisi, tidak boleh mengetik manual).
    • Isi Merek, Model, Nomor Seri, dan Tahun Pembuatan/Pembelian alat.
    • Isi Kapasitas Alat (sesuai spesifikasi pabrikan atau hasil uji kelayakan). 

  2. Input Lokasi Alat: Masukkan posisi geografis alat saat ini (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  3. Unggah Dokumen Pendukung (Wajib & Jelas):
    • Bukti Kepemilikan: Unggah invoice/faktur penjualan, kuitansi, akta jual beli (AJB), atau surat perjanjian sewa-beli jika alat milik sendiri. (Catatan: Jika menyewa, gunakan mekanisme input khusus untuk dokumen sewa jangka panjang).
    • Foto Fisik Alat: Unggah foto tampak depan, tampak samping, serta foto plat nama (nameplate) nomor seri mesin yang menempel pada alat.
    • Dokumen K3: Surat Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) K3 yang masih berlaku (kecuali alat masuk daftar pengecualian wajib menyertakan surat pernyataan).

  4. Ajukan Validasi: Periksa kembali seluruh data, lalu klik tombol Ajukan Validasi.

Tahap 3: Verifikasi dan Penerbitan Nomor ID Alat

Data yang Anda ajukan akan melalui pemeriksaan kelayakan oleh Evaluator Kementerian PU berdasarkan 5 parameter utama (Subvarian, Merek, Kapasitas, Nama Pemilik, Bukti Kepemilikan). 

Manfaat SIMPK bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Bagi BUJK, pencatatan melalui SIMPK memberikan berbagai manfaat, antara lain:

Catatan penting: PP No. 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pencatatan SDMPK melalui SIMPK. Namun, kedua regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa pencatatan di SIMPK merupakan syarat umum setiap perpanjangan SBUJK. Apabila terdapat kewajiban tersebut dalam praktik sertifikasi, dasar hukumnya biasanya berasal dari ketentuan atau surat edaran teknis LPJK/Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang berlaku pada periode tertentu.


Kesimpulan

PP Nomor 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 menjadi fondasi penting dalam pengelolaan data Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) di Indonesia. Melalui SIMPK, pemerintah membangun sistem informasi yang lebih terintegrasi untuk mendukung pembinaan jasa konstruksi, transparansi, dan efisiensi rantai pasok.

Bagi badan usaha jasa konstruksi, memahami ketentuan mengenai SIMPK tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku, tetapi juga memudahkan pengelolaan data material dan peralatan secara lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.


Hubungi Kami

Apakah perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan SBUJK, SKK Konstruksi, registrasi SIMPK, ISO 37001, atau legalitas usaha lainnya?

Swara Konsultan siap membantu proses pengurusan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Hubungi kami:

Exit mobile version