Site icon Swara Consultan

Pemerintah Perbarui Ketentuan SKK Konstruksi lewat Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024

jasa pembuatan SBUJK resmi, cepat, dan sesuai aturan terbaru

jasa pembuatan SBUJK resmi, cepat, dan sesuai aturan terbaru

Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 Merubah Skema SKK Konstruksi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum kembali melakukan penyempurnaan terhadap sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024.

Regulasi ini menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 yang sebelumnya menjadi acuan penetapan jabatan kerja pada proses penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi).

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan industri konstruksi, meningkatkan keselarasan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta memberikan kepastian dalam proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.

Bagi tenaga ahli, tenaga terampil, maupun badan usaha jasa konstruksi, memahami perubahan ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap proses pengajuan SKK, perpanjangan sertifikat, hingga pemenuhan persyaratan tenaga ahli pada Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).


Apa Itu Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024?

Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 merupakan regulasi yang menetapkan jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi:

Dengan adanya pembaruan ini, proses sertifikasi diharapkan menjadi lebih relevan dengan kebutuhan industri konstruksi saat ini.


Mengapa Kepdirjen Nomor 33 Tahun 2023 Diganti?

Perubahan regulasi dilakukan karena pemerintah perlu menyesuaikan sistem sertifikasi dengan perkembangan sektor konstruksi yang semakin kompleks.

Beberapa tujuan utama diterbitkannya Kepdirjen Nomor 114/KPTS/Dk/2024 antara lain:

Dengan demikian, sistem sertifikasi tidak hanya menjadi persyaratan administrasi, tetapi juga benar-benar mencerminkan kompetensi tenaga kerja.


Apa Saja Perubahan Utama dalam Kepdirjen Nomor 114/KPTS/Dk/2024?

Terdapat beberapa perubahan penting yang perlu dipahami oleh tenaga kerja maupun badan usaha.

1. Perubahan Skema Klasifikasi Jabatan Kerja

Salah satu pembaruan utama adalah penyesuaian terhadap skema klasifikasi jabatan kerja.

Beberapa jabatan mengalami:

Tujuannya agar klasifikasi jabatan lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan proyek konstruksi modern.


2. Perubahan Persyaratan Pendidikan

Regulasi terbaru juga melakukan penyesuaian terhadap persyaratan pendidikan untuk beberapa jabatan kerja.

Perubahan ini bertujuan agar latar belakang pendidikan tenaga kerja lebih relevan dengan kompetensi yang akan disertifikasi.

Dalam beberapa jabatan, terdapat penyesuaian terhadap:

Hal ini memberikan kejelasan bagi calon pemegang SKK sebelum mengajukan sertifikasi.


3. Pembaruan Tabel Konversi Jabatan Kerja

Salah satu bagian yang paling banyak digunakan dalam praktik adalah tabel konversi jabatan kerja.

Tabel ini berfungsi sebagai pedoman untuk:

Dengan adanya tabel konversi, tenaga kerja tidak perlu mengulang proses dari awal apabila jabatan sebelumnya mengalami perubahan nomenklatur.


4. Penyesuaian Skema Sertifikasi

Regulasi terbaru juga memperbarui beberapa skema sertifikasi sesuai dengan perkembangan standar kompetensi nasional.

Penyesuaian dilakukan terhadap:

Dengan demikian, proses asesmen menjadi lebih relevan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.


Dampak Kepdirjen Nomor 114/KPTS/Dk/2024 bagi Tenaga Kerja

Bagi tenaga ahli maupun tenaga terampil, regulasi ini memberikan beberapa dampak positif.

Di antaranya:

Oleh karena itu, calon pemegang SKK disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu jabatan kerja yang akan diajukan berdasarkan ketentuan terbaru.


Dampak bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Perubahan ini juga berpengaruh terhadap badan usaha.

Karena SBUJK mensyaratkan tenaga kerja yang memiliki SKK sesuai subklasifikasi usaha, maka perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh tenaga ahli yang dimiliki menggunakan jabatan kerja sesuai Kepdirjen terbaru.

Beberapa manfaatnya antara lain:


Apa yang Harus Dilakukan Pemegang SKK?

Bagi tenaga kerja yang telah memiliki SKK maupun yang akan mengajukan sertifikasi, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

Persiapan sejak awal akan membantu proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko revisi dokumen.


Kesimpulan

Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 merupakan langkah pemerintah dalam menyempurnakan sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia. Regulasi ini menggantikan Kepdirjen Nomor 33/KPTS/Dk/2023 dengan membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari skema klasifikasi jabatan kerja, persyaratan pendidikan, penyesuaian skema sertifikasi, hingga tabel konversi jabatan kerja.

Baik tenaga kerja maupun badan usaha jasa konstruksi perlu memahami perubahan tersebut agar proses pengajuan atau perpanjangan SKK Konstruksi dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, tenaga kerja memperoleh pengakuan kompetensi yang lebih relevan, sementara badan usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi dan meningkatkan daya saing dalam industri konstruksi.


Hubungi Kami

Kami siap membantu kebutuhan legalitas dan sertifikasi perusahaan Anda, meliputi:

✅ Jasa Pembuatan SKTTK
✅ Jasa Pengurusan SKTTK
✅ Jasa Pembuatan SBUJPTL
✅ Jasa Perpanjangan SBUJPTL
✅ Jasa Pengurusan NIB OSS
✅ Jasa Sertifikat Standar OSS
✅ Konsultasi Perizinan Ketenagalistrikan

📞 WhatsApp: 085183067454

📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com

💬 Direct Chat: https://wa.link/ctwnkd

🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com


Referensi Resmi

  1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 (dicabut/digantikan).
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya.
Exit mobile version